Rasanya sulit dipercaya, tetapi begitulah faktanya. Setiap hari, dari rumah ke kantor, pulang-pergi, ia naik angkutan umum Transjakarta. Itulah hakim H Dwiarso Budi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Di mata kawan-kawannya, ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. “Anti suap, anti gertak,” kata seorang sahabatnya.
Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto, SH., Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH., MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini, pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB dan S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada serta terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.
Keputusan Dwiarso yang Tegas dan Berani
1. Memutus seumur hidup koruptor BLBI
Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
2. Mengalahkan sengketa Gubernur Jateng
Waktu bertugas di PN Semarang, Dwiarso juga memutus sengketa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan vonis kalah. Dalam Kasus sengketa lahan 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Pusat Pembangunan
3. Menghukum Hakim Temannya Sendiri
Saat melawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri, Asmadinata sebagai hakim ad hoc PN Semarang. Dalam korupsi yang diterimanya dengan vonis 5 Tahun penjara.
4. Memvonis Bupati Karang Anyar
Rina Iriani Bupati Karang Anyar dalam kasus korupsi bantuan subsidi Kementrian Perumahan Rakyat
5. Memutus Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.
Sekian lama, ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5) siang, akhirnya, ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi, dia juga akan dilumat berbagai manuver, seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.
Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.
Keberanian dan indepedensinya untuk memutuskan hukum berdasarkan UUD 45 itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
 
Sumber : Republika/Tirto