Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, haram. Meski haram, vaksin MR boleh digunakan.
Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.
Meski dinyatakan haram, vaksin MR boleh digunakan. “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” kata Hasanuddin.
MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin itu karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. “Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
MUI mengatakan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam ilmu pengobatan yang darurat.
(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Namun, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku lagi, jika ditemukan ada vaksin yang halal dan suci.
Hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyebutkan, vaksin MR mengandung dua unsur haram, yakni kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia (human deploit cell).
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
Komisi Fatwa MUI yang telah menerbitkan fatwa terkait vaksin MR ini bisa untuk digunakan dalam kampanye imunisasi campak Rubella.
MUI juga meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal.
“Pemerintah dan produsen wajib mengupayakan vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat,” pungkasnya.
 
Sumber : Aceh.Tribunnews