Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa i’tikaf, khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Rasulullah Saw sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radliallahu ‘Anhum meriwayatkan: ”Rasulullah Saw selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari.
Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw  senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata : ”Sepengetahuan saya tidak ada seorangpun dari ulama yang mengatakan bahwa i’tikaf itu bukan sunnah”.
Keutamaan dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan i’tikaf? Ahmad menjawab: Tidak, kecuali hadits yang lemah”.
Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah i’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah Saw, dan para ulama salafus shalih senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqarrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya.
Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Khaliq (Pencipta). Bermunajat sambil berdo’a dan beristighfar kepada-Nya, sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.
Ibnu Qoyyim berkata: “I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati orang yang beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah”.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :

  1. I’tikaf sunnah yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata- mata untuk bertaqarrub kepada Allah, seperti i’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
  2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang: “Kalau Allah Ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka i’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.

*bersambung
 
Sumber : Buku Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center