Waktu I’tikaf
Untuk i’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan i’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Minimal :
- Dalam madzhab Hanafi adalah “sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat”.
- Atau dalam madzhab Syafi’I, “sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri)”
- Dan dalam madzhab Hambali, “satu jam saja”.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu i’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipratekkan langsung oleh Nabi Saw, yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqh berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk i’tikaf.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjama’ah
Sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik yang digunakan untuk shalat berjama’ah ataupun tidak.
Sedangkan pengikut Syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu ke luar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhal lagi bila i’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid, yaitu Masjid al Haram (di Mekah), Masjid Nabawi (di Madinah), atau Masjid al Aqsha di Palestina (lihat, Al Mughni: 4/462, Fiqh Sunnah: 1/402).
Syarat-syarat I’tikaf
Orang yang i’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Muslim
- Berakal
- Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu i’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
Niat yang ikhlas. Hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187).
Awal dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw: ”Barangsiapa yang ingin i’tikaf dengan aku, hendaklah ia i’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat Ied.
*bersambung
Sumber :
Buku Panduan Ibadah Lengkap Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center