Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus menangkap pendiri Partai Ponsel, Aris Wahyudi. Partai yang memiliki proram nikah siri dan lelang perawan ini disinyalir sebagai bentuk prostitusi terstruktur.
Aris ditangkap Polisi pada hari Sabtu, tanggal 23 September sekitar jam 2 dini hari. Adapun situs www.partaiponsel.org dan nikahsirri.com sudah tidak bisa diakses.
Deklarasi Partai Ponsel berlangsung di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa, 19 September 2017, mengatakan bahwa ini dibuat semata membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit dan nikah siri bagi janda.
Bila ada perawan atau janda tetapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program nikah siri ini.
Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan, atau bisa juga bulanan sesuai kemampuan finansial calon pasangan mempelai.
Menurut Khofifah : Pelacuran Terselubung
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU) menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.
“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, mempromosikan nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.
Khofifah menerangkan, pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia, karenanya kata Khofifah perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik.
Selain itu dalam nikah sirri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan dan perselingkuhan.
“Ini akan sangat rentan dari kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Tanggapan Kemenag : Nikah Siri Ilegal Hukum
Tak terkecuali, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara tegas mengecam adanya situs tersebut.
Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin mengatakan situs yang mengampanyekan atau mengajak untuk melakukan nikah siri tersebut ilegal.
Kemenag pun menyatakan tidak akan tinggal diam. “Pasti kami akan menelusuri sebagaimana sebelumnya, yang sudah kami lakukan. Jadi, ini adalah ilegal, tentu saja Kementerian Agama tidak membolehkan hal ini terjadi. Jadi ini ilegal,” ujarnya.
Amin mengatakan Kemenag telah bekerjasama dengan Kepolisian untuk menelusuri tentang situs yang mengampanyekan pernikahan siri dan lelang perawan tersebut.
Sumber : Republika/Tribun/Miraj