Rencana Israel melarang kumandang azan melalui rancangan undang-undang (RUU) menuai protes dan hujatan. Turki dan Palestina mengutuk kebijakan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Setelah gagalnya RUU larangan adzan menggunakan pengeras suara, komite Kementerian Israel untuk Urusan Legislatif kembali merancang RUU larangan kumandang adzan di bumi Palestina dalam waktu Subuh.
Dalam draf RUU menyebutkan kumandang adzan dilarang di Israel dan Yerusalem Timur mulai pukul 23.00-07.00 waktu setempat.
UU anti-Adzan ini melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan adzan di Masjid-Masjid di Israel, termasuk wilayah Yerusalem Timur
Selain itu, bila RUU ini disahkan maka bagi yang melanggar akan dikenakan denda berkisar US$1.300 (Rp17,4 juta) hingga US$2.600 (Rp34,8 juta).
Saat ini, RUU masih digodok di Parlemen Israel (Knesset) untuk dibahas pada tahap kedua dan ketiga, serta masih harus disetujui oleh mayoritas anggota Knesset sebelum resmi diundangkan
Kecaman PBB dan Tokoh Dunia
1. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB di New York mengecam RUU larangan adzan Israel, dan menekankan perlindungan kebebasan beragama bagi warga Palestina.
Kecaman itu disampaikan juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Farhan Haq pada Sabtu (11/03). Dia menegaskan bahwa pihaknya ingin pemerintah Israel menghormati hak-hak dalam beragama.
“Tentu saja kami ingin memastikan semua hak, termasuk hak-hak dalam beragama harus dihormati,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Farhan Haq menambahkan pihaknya akan melakukan upaya untuk membatalkan RUU larangan adzan yang dikeluarkan Israel. Aturan yang dibuat Israel itu juga mengundang protes berbagai kalangan
2. Kelompok Yahudi Ortodoks anti Zionisme
Prostes juga datang dari kelompok Neturei Karta, sebuah organisasi Yahudi Ortodoks anti Zionisme. Mereka berencana akan melakukan aksi turun jalan di New York untuk memprotes RUU anti adzan Israel.
3. Yordania
Dalam sebuah pernyataannya, Organisasi Wakaf Muslim dan Urusan al-Aqsa, yang dikelola oleh Yordania mengatakan bahwa “RUU pelarangan Adzan kontroversial itu adalah sinyal perang terhadap Islam”.
4. Turki
Ulama berpengaruh Turki, Mehmet Gormez mengatakan, aturan pelarangan azan dengan memakai pengeras suara sama saja menolak keberadaan Islam di Negeri Zionis tersebut.
Gormez, yang juga menjabat Presiden Lembaga Hubungan Keagamaan Turki, menyebut RUU ini tidak dapat diterima. “Saya ingatkan, tidak ada yang bisa membelenggu atau melarang orang untuk azan. Itu sangat tidak bisa diterima,” kata Gormez, seperti dikutip situs Anadolu Agency, Jumat, 10 Maret 2017.
Ia juga menekankan bahwa masjid tidak hanya tempat di mana orang melakukan ibadah, tetapi juga tempat untuk bersama-sama membawa pesan damai dan saling toleransi.
5. Warga Palestina
Sebelumnya, sejumlah warga Palestina telah melancarkan aksi turun jalan di Jalur Gaza untuk memprotes kebijakan Israel ini yang ditujukan kepada Knesset (Parlemen Israel) soal pengesahan RUU Adzan tersebut.
6. Hamas
Kepala Urusan Politik Hamas, Khaled Meshaal mengutuk keras RUU anti-Adzan ,“[Dengan RUU ini], Israel bermain dengan api,” tegas Meshaal kepada Anadolu Agency.
“RUU ini telah menarik reaksi keras dari rakyat Palestina dan Muslim di seluruh dunia.”, tandasnya
7. Fraksi Jihad Islam Palestina
Aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok Jihad Islam sembari memegang spanduk tinggi-tinggi yang bertuliskan ‘Anda tidak dapat membungkam azan kami’ dan ‘Azan kami lebih keras dari tirani Anda!’
Dalam pidato yang disampaikan, anggota Jihad Islam Ahmed al-Modallal menyatakan bila RUU ini hanya akan menambah daftar panjang kejahatan kemanusiaan Israel terhadap Muslim.
“Kami tidak akan membiarkan hukum seperti itu terjadi,” tegas al-Modallal. “Dari Jalur Gaza yang terkepung, kami menyatakan bahwa azan tidak akan dibungkam di masjid-masjid Yerusalem”.
Berbagai sumber : Anadalou Agency, Middleeast, dst