New York–Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi berjudul ”Hak Bangsa Palestina Untuk Menentukan Nasibnya Sendiri” pada Senin (19/12/16). Resolusi tersebut didukung 177 negara.
Dilansir laporan Maannews.com, PBB akhirnya menetapkan bahwa bangsa Palestina berhak untuk memiliki negaranya sendiri. PBB juga mengajak seluruh negara anggota PBB termasuk Badan PBB untuk memberikan dukungannya terhadap Palestina.
Isi dari resolusi tersebut adalah, PBB menuntut Israel agar menghentikan pendudukan yang telah dimulai sejak 1967, juga merealisasikan perjanjian damai yang bersifat adil dan menyeluruh. Israel juga dituntuk untuk menghormati keputusan PBB dan inisiatif perdamaian negara-negara Arab dan solusi dari Kuartet Timur Tengah demi menyelesaikan konflik dengan solusi dua negara.
Dibuatnya resolusi tersebut merujuk atas keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 9 Juli 2004. Bunyi dari keputusan itu adalah, tindakan Israel yang memperkuat pemerintahannya di tanah Palestina dapat menjadi penggalan bagi bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya.
Dilaporkan sebanyak 177 negara telah menyetujui resolusi tersebut, sedangkan 7 negara menolak dan 4 lainnya abstain.
Riyad Mansur, Delegasi Palestina untuk PBB menyatakan, masyarakat dunia melalui keputusan ini telah mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka yang berhak menentukan nasibnya dan Israel telah gagal merubah fakta ini.
DK PBB Menuntut Diakhiri Pemukiman Ilegal di Palestina
Dewan Keamanan PBB melakukan voting hari Jumat pada resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel. Palestina menuntut negara merdeka di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur – daerah yang direbut Israel dalam perang 1967. Sebagian besar negara dan PBB melihat permukiman Tepi Barat Israel sebagai hal ilegal dan hambatan bagi perdamaian.
Selandia Baru, Malaysia, Venezuela dan Senegal adalah pendukung dari rancangan resolusi, telah meminta voting, yang kemungkinan berlangsung pukul 8 malam.
15 Anggota Dewan sedianya melakukan voting kemarin. Pejabat Barat mengatakan Amerika Serikat diharapkan untuk memungkinkan rancangan resolusi untuk diadopsi, berseberangan dengan praktek AS yang melindungi tindakan Israel.
Selandia Baru, Malaysia, Venezuela dan Senegal mengatakan kepada Mesir kemarin malam bahwa jika Kairo tidak memperjelas posisinya, maka mereka memiliki hak untuk “melanjutkan voting ASAP secepatnya”.
Sikap Mesir, Israel dan Trump yang Menolak
Mesir, sebagai anggota Dewan Keamanan secara resmi mengundurkan diri dari pembahasan, yang memungkinkan empat negara untuk menyerukan voting, kata para diplomat.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Trump menyerukan Amerika Serikat untuk memveto rancangan resolusi.
Juru bicara Trump Sean Spicer mengatakan presiden terpilih Partai Republik telah berbicara dengan Netanyahu dan Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi tentang tindakan atas apa yang diusulkan Dewan Keamanan.
Rancangan resolusi akan menuntut Israel “segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur” dan mengatakan pembentukan permukiman oleh Israel menjadi “tidak ada validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.”
Sebuah resolusi membutuhkan sembilan suara mendukung dan tidak ada veto oleh 5 negara super power yaitu Amerika Serikat, Perancis, Rusia, Inggris atau China.
Disadur : Islampos, Middleeastupdate