0878 8077 4762 [email protected]

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya. Hal ini setelah melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua, Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut 3 hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan
Salah satu video yang diputar di persidangan adalah video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 2013 silam.
Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar khilafah kepada massa HTI. Ada 4 poin dalam orasinya, salah satunya, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia dan voting. Termasuk Pancasila dan UUD 45 Indonesia.
Video lainnya adalah rekaman yang menunjukkan sumpah sejumlah mahasiswa terkait khilafah Islamiyah di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga.
Mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti organisasi HTI tersebut bersumpah menegakkan khilafah di Indonesia.
Hadir dalam sidang kali, antara lain, tim kuasa hukum Kemenkumham, selain Hafzan Taher, yakni I Wayan Sudirta dan lainnya.
Sementara dari pihak penggugat, yakni juru bicara HTI, Ismail Yusanto, beserta kuasa hukumnya.
Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Polda Jawa Barat bakal melakukan antisipasi kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jawa Barat.
“Sampai saat ini sudah ada putusan bahwa HTI dibubarkan. Jadi segala bentuk kegiatan apapun atas namakan HTI akan dilarang dan polisi tidak akan beri izin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus
Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
 
Sumber : Kompas/Republika