Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, hari ini (Rabu,12/07/2017) mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Keputusan ini menjadi pilihan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang terindikasi radikal termasuk ingin mengubah dasar negara seperti yang dilakukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan ideologi khilafah mereka.
“Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkannya” kata Juru bicara kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi diJakarta, Selasa (11/7).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
“Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan,” kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut. “Saya enggak nanya. Kalau kurang, saya usul lagi nanti,” ujarnya.
Ormas HTI kemungkinan besar akan menjadi ‘korban’ pertama dari perppu ini.
Sebab pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mengusulkan pembubaran HTI, karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Diantaranya, kader-kader HTI mengajak masyarakat golput saat pemilu.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional, karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah versinya.
Saat itu, dengan menggunakan UU Ormas yang ada, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan mengusulkan pembubaran HTI. Namun, hingga tiga bulan berlalu, pemerintah tidak kunjung mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Malah dalam beberapa kesempatan, Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tercepat untuk melakukan pembubaran HTI.
“Kita tunggu saja ya. Pada saatnya akan tahu. Pembubaran ormas anti Pancasila itu satu keniscayaan. Mau tidak mau, harus kita selesaikan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin di dalam negeri sendiri ada kekuatan-kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara. Itu kan, enggak pantas,” kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017).
Pertemuan itu membahas langkah-langkah HTI untuk menggagalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
“Tentu saja kami akan mencermati seperti apa bentuk Perppu itu. Sudah kami komunikasikan dengan Pak Yusril. Kami akan konsultasi dengan Pak Yusril,” ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.
 
Sumber : Merdeka/Kompas

X