JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menolak laporan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) yang mempersoalkan akun Twitter atas nama Nikita Mirzani yang dianggap menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Sekjen GEPAK Gondo Margono mengatakan, berkas yang dibawanya itu dianggap kurang lengkap oleh penyidik, sehingga disarankan untuk kembali lagi sembari melengkapi barang bukti yang dianggap belum cukup tesebut.
“Kalau beliau sarankan kami melengkapi bukti-bukti agar laporan kami ini nanti tidak mentah dan bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan sampai ke tingkat pengadilan,” ungkap Gondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sebelumnya Nikita Mirzani menuliskan cuitan penghinaan bertuliskan “Film G30s/PKI Kurang Seru.. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan ke lubang buaya pasti seru..” pada 30 September 2017 kemarin.
Barang bukti berupa screen shot cuitan dari akun milik Nikita Mirzani itulah yang dijadikan alat bukti penuntutan hukum.
Gondo berjanji akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan niatnya itu, melaporkan akun Twitter Nikita Mirzani, karena dianggap melawan hukum dan telah meresahkan masyarakat.
Dengan laporan itu, ia berharap Nikita Mirzani sadar dan berhati-hati di media sosial.
“Kalau emang betul minta maaflah, kalau tidak betul biar polisi yang menelusuri ini, semoga NM menyadari kesalahannya dan mendapatkan hidyaah dari Allah,” pungkasnya.
Sumber : Okezone