JAKARTA– Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
Forum menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30-21.00 WIB, Jumat (14/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.
Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan, rapat itu antara lain merekomendasikan perlunya upaya hukum dalam menolak Perppu Ormas.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Rekomendasi rapat itu dihasilkan setelah memperhatikan pengantar rapat dari Ketua GNPF MUI yang juga Pimpinan AQL KH Bachtiar Nasir, serta pandangan hukum dari Munarman, Ahmad Michdan, dan Kapitra Ampera.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum, dan advokat.
Pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.
Komnas HAM Menolak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras perppu tentang pembubaran ormas karena ada beberapa prinsip telah dilanggar oleh negara terkait penerbitan perppu itu.
Pigai menjelaskan karena Presiden Joko Widodo tidak pernah menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka perppu pembubaran ormas itu menimbulkan polemik. Dia menekankan negara tidak sedang dalam keadaan darurat.
“Yang berbahaya bagi Komnas HAM adalah dengan adanya perppu itu dijadikan sebagai alat pemukul oleh pemerintah, membungkam kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat, pikiran, maupun perasaan.
Sikap DPR 
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menanggapi terbitnya perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila. Enam partai pendukung pemerintah – PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura mendukung kebijakan itu. Sedangkan empat partai lainnya menolak memberlakukan perppu tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. DPR bakal membahas perppu itu dalam masa sidang berikutnya.
Menurut Yuzril 
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perppu tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Dia memandang perppu itu membuka peluang bagi kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
Langkah Hizbut Tahrir Indonesia
HTI akan mengajukan uji materi terhadap perppu, soal pembubaran ormas ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dilakukan Senin pekan depan.

X