Kekecewaan Konsumen Saat Mengetahui Viostin DS dan Enzyplex Haram

Jakarta – Heboh dua merek vitamin yang disebut-sebut positif DNA babi telah merugikan konsumen. Terlebih bagi mereka yang beragama Islam, karena babi adalah salah satu hewan yang diharamkan.
Terungkapnya kandungan babi dalam produk Viostin DS dan Enzyplex membuat salah satu konsumen kecewa dan marah. Salah satunya Hj. Sri Muljani warga Bintaro, Tangerang Selatan. Menurutnya, pemerintah harus bertanggungjawab karena membiarkan peredaran produk haram di masyarakat.
“Saya tau dari anak saya info itu, padahal saya udah lama minum Viostin dan Enzyplex,” katanya kepada Halallifestyle, Kamis (1/2).
Nenek berusia 66 tahun ini mengaku sudah mengonsumsi keduanya sekitar dua tahun lalu saat dirinya terserang stroke ringan.
“Dokter bilang suruh minum vitamin tulang dan sendi, akhirnya anak saya pilih Viostin itu,” ujar Muljani yang masih tampak kesal dan meminta produk tersebut harus segera ditarik dari pasaran.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut peristiwa ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makan) terhadap industri farmasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan terungkapnya kandungan babi pada Viostin DS dan Enzyplex dapat diperkarakan secara hukum.
“Ini harus diproses secara hukum,” ujarnya, dengan alasan bahwa perusahaan yang memproduksi dua produk itu yakni PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories telah melakukan pelanggaran baik secara pidana maupun perdata.
Peristiwa ini terungkap usai BPOM dalam keterangan tertulis pada 31 Januari 2018 menyebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
Serta melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi.
Komisi Fatwa MUI juga telah membenarkan jika Viostin DS dan Enzylpex belum bersertifikasi halal.
 
Sumber : Halal Lifestyle

X