0878 8077 4762 [email protected]

Kemenag : Jauhi Travel Umroh Murah dengan Skema Ponzi

Para jamaah umroh harus jeli jika diimingi-imingi promo harga murah. Sebab promo harga murah memang biasanya digunakan untuk menarik calon jemaah. Namun metode inilah banyak membuat calon jamaah pada akhirnya harus gigit jari tidak berangkat.
First Travel menggunakan modus promo harga murah untuk menjaring sebanyak mungkin calon jemaah umrah.
Skema yang dilakukannya melalu Skema Ponzi yang secara sederhana serupa metode gali lubang tutup lubang. Yaitu tidak langsung berangkat, melainkan dengan penumpukan jamaah 2-3 tahun.
First Travel menawarkan paket umrah murah seharga Rp 14,3 juta untuk 9 hari masa umrah. Jumlah ini terang saja menarik minat calon jemaah.
Angka Rp 14,3 juta jauh di bawah dari angka yang dipatok oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang menyebut standar minimal biaya perjalanan umrah senilai 1.700 dollar AS.
Jika menggunakan kurs saat ini (1 dollar AS sama dengan Rp 13.300), 1.700 dollar AS kurang lebih setara dengan Rp 22 juta.
“Amphuri dan Kementerian Agama RI komitmen untuk menetapkan standar penyelenggaraan umrah, terutama terkait biaya, di mana biaya 1.700 dollar AS menjadi standar minimum untuk perjalanan umrah,” kata Ketua Amphuri Joko Asmoro yang dikutip dari situs Kementerian Agama.
Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam suatu kesempatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming umrah murah.
“Jadi semua kita harus lebih cermat, harus lebih berhati-hati bahkan harus lebih kritis ketika kita memilih Biro Travel atau biro-biro perjalanan yang umrah maupun haji. Jadi harus betul-betul kita memiliki daya kritis.
Justru kalau ditawarkan harga yang jauh di bawah harga standar yang terlalu murah. Karena harga yang terlalu murah tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8).
Hal ini diamini oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Jamil yang menyebut harga Rp 14,5 juta adalah harga yang tak masuk akal.
“Enggak masuk akal (umrah berbiaya Rp 14,5 juta),” kata dia.
Menurut Jamil, untuk biaya perjalanan umrah yang lazim setidaknya menghabiskan Rp 20 juta.
Jadi, hati-hati ya dalam memilih biro perjalanan umrah demi kelancaran beribadah.
 
Sumber : Kumparan

Setelah First Travel Bermasalah, Kementerian Agama Telusuri Dugaan Pelanggaran Biro Umrah Lain

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama akan kembali mengambil tindakan terhadap biro perjalanan umrah yang melakukan pelanggaran. Tindakan itu berupa pencabutan izin.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2017, Kemenag telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Ada beberapa yang sedang kami telusuri, lalu kami akan menentukan sikap terhadap travel itu,” kata Lukman, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kementerian Agama tengah melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan umrah tersebut.
“Selalu kami lakukan kajian. Kan sudah ada beberapa izin biro travel perjalanan yang dicabut. Kenapa First Travel ini besar? Ya karena korbannya sangat besar,” kata Lukman.
“Sebelumnya ada biro-biro travel umrah juga yang dicabut izinnya. Tapi tidak bergejolak di masyarakat karena korbannya itu tidak sebesar First Travel. First Travel ini kan besar sekali dan masif,” tambah dia.
Baca: Tolong Pak, Kalau Bisa Pertemukan Kami dengan Pemilik First Travel
Lukman mengatakan, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama hanya sebatas pada standar minimal pelayanan kepada jemaah yang harus dipenuhi biro perjalanan.
Standar minimal itu, misalnya, terkait hotel, katering, pesawat udara, dan sistem manasik umrah.
“Nah di situlah pemerintah melihat apakah standar minimal pelayanan itu diberikan atau tidak. Kalau tidak terpenuhi maka pemerintah akan memberikan sanksi,” kata Lukman.
Pemerintah, kata Lukman, tidak sampai pada audit penggunaan dana biro perjalanan umrah.
“Itu bukan lagi kewenangan Kemenag. Ibarat pemerintah daerah berikan izin untuk warteg. Kan Pemda yang berikan izin tidak sampai menelusuri dana yang diputar oleh si pemilik warteg itu untuk apa saja,” kata dia.
“Lalu kemudian kalau ada konsumen yang perutnya sakit lantaran mengonsumsi makanan yang disediakan warteg. Kalau itu juga bukan tanggung jawab Pemda yang memberikan izin,” ujar Lukman.
 
Moh. Nadlir/Kompas

OJK Berhentikan Umrah dari First Travel

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:

  1. PT Akmal Azriel Bersaudara
  2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
  3. PT Konter Kita Satria
  4. PT Maestro Digital Komunikasi
  5. PT Global Mitra Group
  6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
  7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
  8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
  9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
  11. PT CMI Futures

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir 8 pihak dari 11 yaitu

  1. PT Akmal Azriel Bersaudara,
  2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel,
  3. PT Konter Kita Satria,
  4. PT Maestro Digital Komunikasi,
  5. PT Global Mitra Group,
  6. PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store,
  7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
  8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.
Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan, karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Hal itu akibat dibawah batas harga wajar biaya umroh, yang bermodal dari kelipatan penumpukan Jamaah yang membahayakan keberangkatan selanjutnya.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.
First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:
a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.
b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.
PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.
Perusahaan tersebut diminta segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/ Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan PT CMI Futures dihentikan kegiatannya, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Sumber : Detik