Antara Halal dan Haram
Betapa mudah hari ini mendengar ‘Ini Halal’ dan ‘Ini Haram’ pada sesuatu yang ijtihadiyyah (sesuatu nash yang tidak ada ketegasan dalam menunjukkannya).
Padahal terhadapnya, Imam Abu Hanifah An-Nu’man, Imam Malik ibn Anas, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hambal lebih suka berkata: “Aku menyukai pendapat ini.” atau “Aku cenderung meninggalkan itu.” Bahkan betapa sering mereka berkata “Aku tak tahu”, karena takwa dan hati-hati.
Semoga semangat kita dalam memuliakan agama diimbangi kehati-hatian ilmu dan rasa takut padaNya terkait haq tasyri’ (hak Allah swt terkait aqidah, muamalah, dan sebagainya) yang suci.
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah