0878 8077 4762 [email protected]

Bagaimana Hukumnya Talak yang Sudah Terucap?

Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan talak secara tidak langsung kepada istri? Itupun saya ucapkan karena menuruti keinginan istri. Apakah itu sudah jatuh talak? Dan apakah saya berdosa kalau menggantungkan status pernikahan, karena sebenarnya saya ingin mempertahankan kebutuhan rumah tangga saya, tetapi sekarang kami sudah pisah ranjang. Hak dan kewajiban suami istri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya dalam kondisi sadar, baik diminta oleh isteri atau tidak, baik lewat lisan, tulisan maupun isyarat. Serta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setelah talaq dijatuhkan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qabul pernikahan) selama 3 kali suci karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran Surat at-Talaq : ayat 4.
Selama masa iddah tersebut isteri boleh dirujuk tanpa perlu nikah ulang. Namun bila lewat masa iddah harus dengan nikah ulang. Ini berlaku bila talaknya masih merupakan talak satu atau dua.
Ketiga, bila masa iddah sudah habis dan suami belum merujuk juga maka ikatan suami isteri otomatis sudah putus.
Kami berharap semoga Anda berdua diberikan jalan terbaik oleh Allah. Pada dasarnya ikatan pernikahan harus dijaga semaksimal mungkin. Namun bila berbagai usaha sudah dilakukan (termasuk berdoa) maka serahkan semua kepada Allah.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Ingin Menikah Dengan Pacar Non-Muslim

Assalamualaikum wr. wb. Saya sedang pacaran dengan seorang laki laki non muslim. Saya dan dia sudah merasa cocok satu sama lain. Memang usia kami berbeda jauh yaitu 20 tahun. Maka dari itu kami ingin segera menikah. Dia ingin menjadi mualaf. Tapi ibu nya melarang. Bahkan, ibu nya sampai menjauhi keluarga saya dan ingin memutus silaturahmi. Apa yg harus saya lakukan? Terima kasih. Wassalamualaikum.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:
Rumah tangga dan keluarga adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Bahagia dan tidaknya seseorang di dunia dan akhirat kerapkali ditentukan oleh kondisi keluarga dan rumah tangganya. Karena itu, urusan membentuk rumah tangga bukan main-main atau coba-coba. Islam telah memberikan rambu yang sangat ketat ttg hal ini dan bahkan menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat berat).
Karena itu, untuk memasuki kehidupan rumah tangga yang pertama kali harus diperhatikan adalah kesiapan kita dan siapa calon pendamping hidup kita. Untuk ke arah pernikahan, tidak boleh diawali dengan interaksi, sentuhan, dan pergaulan yang dilarang agama.
Lalu Islam menggariskan bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Kalau kemudian calon suami yang saat ini masih non-muslim berniat masuk Islam, maka hendaknya hal itu dipastikan terlebih dahulu dan benar-benar didorong oleh kesadaran berislam; bukan sekedar karena ingin menikah dengan Anda. Sebab, banyak kasus di mana wanita muslimah dinikahi dengan pria muallaf, namun tidak lama kemudian si suami pindah ke agama asli. Kalau ini yang terjadi, maka sungguh sebuah petaka. Oleh sebab itu, kami sarankan agar Anda mempelajari sosok calon Anda dengan baik.
Untuk mengetahui keseriusannya berislam, harus disertai oleh orang yang memang mengerti agama dan bisa mendidiknya dengan baik. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan dengan serius kondisi keluarga, apakah memang kondusif atau tidak. Terutama terkait kesiapan keluarga Anda dalam menerima kehadirannya dan kesiapan keluarganya dalam menerima kehadiran Anda. Juga dukungan untuk melaksanakan agama dengan benar. Hal ini penting sebab sangat mempengaruhi perjalanan rumah tangga ke depan.
Jadi, ada banyak hal yang harus Anda pertimbangkan. Anda harus banyak meminta petunjuk dan nasihat orang-orang saleh di sekitar Anda di samping juga banyak berdoa kepada Allah agar diberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini