BANDA ACEH – Sebanyak 114 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh dari berbagai partai politik (parpol) gugur pada tahap tes mampu baca Alquran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Merekapun dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu 2019.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Afzal seusai rapat pleno di Kantor KIP Aceh mengungkapkan rincian 114 Bacaleg DPR Aceh yang gugur terdiri dari 39 orang dinyatakan tidak lulus, karena tidak mampu.
Selain itu, terdapat juga 75 orang lainnya yang tidak hadir hingga batas tes mampu baca Alquran berakhir pada Sabtu (21/7/2018) sore.
Artinya, ada 114 orang yang gugur pada tahap ini dan mereka harus diganti dengan orang lain.
“Sebanyak 39 orang sudah dites tapi tidak mampu baca Alquran. Sementara yang 75 orang tidak hadir walaupun sudah diberi waktu dari tanggal 16-21 Juli, tapi mereka tidak menggunakan waktu itu. Mereka yang tidak lulus tersebar dari 20 partai,” ujar Akmal.
Akmal mengatakan, total bacaleg DPR Aceh yang mendaftar sebanyak 1.338 orang. Namun mereka semua harus mengikuti tes mampu baca Alquran
Dirinya tidak bisa menyebut bacaleg dari partai mana saja yang tidak lulus baca Al Qur’an dan tidak hadir dengan alasan etika.
Tapi, dari 20 partai peserta Pemilu itu, hanya 6 partai yang bacalegnya lulus semuanya.
“Dari 20 partai hanya 6 partai yang dinyatakan bersih dari yang tidak mampu baca Alquran.”
“Partai yang bersih itu adalah, 2 dari partai lokal dan 4 dari partai nasional,” sebutnya, yang juga tidak mau menyebut nama partainya dengan alasan etika.
Ada kemungkinan partai Islam nasional seperti PKS, PAN, PKB, PPP dan sebagainya yang sudah mengantisipasi Bacaleg Aceh untuk bisa baca Al Qur’an.
 
Sumber : SerambiNews

X