EMPAT jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu mi instan U-Dong, dan mi instan rasa Kimchi. Selain itu, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.
Hal ini membuat masyarakat muslim khawatir, karena dikhawatirkan ada masyarakat Muslim yang terlanjur mengonsumsi makanan yang mengandung zat haram ini.
Lantas, bagaimana hukumnya jika warga muslim terlanjur mengonsumsi mie ini karena alasan tidak tahu?
Kiai Ma’ruf menerangkan, bagi masyarakat Muslim yang sudah terlanjur mengonsumsi produk mengandung babi, namun tidak mengetahui jika produk tersebut mengandung babi, maka hukumnya makruh.
Namun jika mereka (masyarakat Muslim) telah mengetahui ketidakhalalan produk tersebut, tapi tetap mengonsumsinya maka itu haram hukumnya. “Sebenarnya enggak boleh dia, makanya masyarakat jangan mengonsumsi sesuatu yang tidak ada logo halalnya,” kata Kiai Ma’ruf.
Menurut Kiai Ma’ruf, masyarakat Muslim harus lebih jeli dan selektif dalam memiliki produk makan, dengan memastikan komposisi dan keterangan halal dari produk tersebut. Bagi mayarakat Muslim yang terlanjut mengonsumsinya, diimbau untuk tidak mengulanginya dan harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar dia.
KH Ma’ruf mengatakan, saat ini Indonesia memang belum jelas menetapkan produk yang boleh dan tidak boleh masuk ke pasaran, termasuk produk makanan. Importir, kata dia, tidak dapat disalahkan karena mereka (importir) tidak memberikan logo halal.
“Ini pelajaran buat semua. Kalau nanti makanan Indonesia sudah wajib halal, tidak boleh mereka (produk mengandung babi) masuk ke sini,” kata Kiai Ma’ruf.
Sumber: Republika