Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika wanita mengajukan cerai kepada suaminya, apakah ia wajib mengembalikan maharnya? Dan talaknya itu, sudah jatuh talak berapa? Terima kasih. Wassalamu’alaikum
Fairuz
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama harus dibedakan antara cerai dan khuluk. Cerai atau thalak ada di tangan suami. Suami yg berhak menceraikan; bukan isteri. Isteri hanya bisa menggugat cerai suami ke pengadilan. Inilah yang disebut dengan khuluk.
Khuluk (menuntut cerai suami) bisa dilakukan oleh seorang isteri terutama ketika ada alasan yang dibenarkan oleh agama. Namun jika tidak berasalan, Nabi SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (yg dibenarkan), haram mencium bau surga.” (HR Ahmad).
Khuluk dilakukan dengan cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan disertai pengembalian mahar oleh sang isteri kepada suami.
Dalam Islam kedudukan khuluk sama dengan talak bain. Jika khuluk terjadi, isteri tidak boleh rujuk kembali kepada suami kecuali dengan pernikahan yang baru berikut syarat-syaratnya. Yaitu izin dan keberadaan wali serta dua saksi.
Hal ini menurut jumhur ulama jika sebelumnya tidak didahului dengan talak oleh suami.
Namun jika sebelum khuluk terjadi suami pernah mentalaknya dua kali, maka jumhur memandang khuluk yang disahkan pengadilan sebagai talak bain kubra. Maknanya, isteri tidak bisa lagi rujuk dengan suami kecuali setelah isteri menikah dengan pria lain terlebih dahulu lewat sebuah pernikahan yang tidak direkayasa (yaitu untuk kembali kepada suami sebelumnya atau nikah muhallil).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini