Oleh : Ust Bachtiar Nasir
Kalau kita runut dari niat para pentakziyah ketika memberikan uang duka, kemungkinan uang itu bukan diberikan kepada si mayit, melainkan kepada keluarganya. Sehingga, secara hukum, uang itu memang bukan milik mayit.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk dibagi secara hukum waris. Sebab, yang dibagi secara hukum waris adalah harta yang asalnya milik mayit sepenuhnya.
Adapun harta yang asalnya bukan milik mayit, tentu tidak dibagi secara waris. Namun, bila ingin dilakukan pembagian berdasarkan hukum waris karena menganggap bahwa uang duka itu milik almarhumah, sah-sah saja dilakukan.
Semuanya dikembalikan pada kebijakan musyawarah keluarga atau kesepakatan mereka dalam memanfaatkan uang duka itu. Dan sebaiknya, uang ini digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, seperti memandikan, mengafani, dan pemakaman, juga biaya lainnya bila memang dibutuhkan. Karena, niat para pentakziyah memang untuk meringankan beban keluarga.
Perlu juga dipikirkan untuk biaya yang akan terus diperlukan karena biasanya kebutuhan mayit itu tetap berlangsung meski sudah wafat. Seperti halnya di kota-kota besar, pemakaman umum meminta agar pihak keluarga selalu membayar “uang sewa” kaveling kuburan. Bila tidak dibayar, bisa jadi kuburan itu segera digunakan untuk menguburkan jenazah yang lainnya.
Berdasarkan hukum waris anak kandung mendapatkan semua harta waris, dengan catatan bagian anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat, daripada bagian anak perempuan. (lihat QS an-Nisaa’ [4]: 11).
Sedangkan, anak tiri tidak termasuk ahli waris, karena tidak ada hubungan nasab dengan pewaris (si mayit).
Namun demikian, dianjurkan kepada para ahli waris untuk memberikan sekadarnya kepada kerabat yang tidak mendapatkan hak waris.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS an-Nisaa’ [4]: 8).
Seperti apa yang dicontohkan Nabi Ya’qub AS yang dijelaskan dalam firman Allah, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?”
Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail, dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa, dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” (QS al-Baqarah [2]: 133).
Wallahu a’lam bish shawwab
Sumber : Republika

X