Mohon penjelasan tentang azab kubur dan nikmatnya?
Jawaban :
Dalam aqidah Islam, azab dan nikmat kubur adalah peristiwa yang benar-benar akan terjadi. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Azab kubur adalah Haq (benar)”.
Azab kubur adalah peristiwa yang diakui di dalam Islam dengan dalil-dalil yang begitu banyak, di antaranya:
Firman Allah ‘Azza wa Jalla yang berkaitan dengan Fir’aun dan kaumnya:
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghaafir : 45-46).
Maksud ayat di atas adalah bahwa keluarga Fir’aun akan ditenggelamkan dengan siksaan yang sangat buruk, yaitu mereka akan dihadapkan pada neraka setiap pagi dan sore, selama mereka berada di dalam kubur, hingga datangnya hari kiamat. Jika kiamat datang, dikatatakan kepada para malaikat:
“Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghaafir : 46).
Maksudnya adalah ke dalam siksa neraka yang sangat pedih.
Dalam ayat lain Allah berfirman tentang orang-orang fasiq dan kafir:
“Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. As-Sajdah : 21).
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa “al ‘azaabil udnaa” adalah -azab yang paling dekat atau yang paling ringan- yaitu azab kubur, sedangkan “al ‘azaabil akbar“ adalah azab akhirat.
Allah juga berfirman:
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta“. (QS. Thaha : 124).
Abu Sa’id Al-Khudri dan Abdullah ibn Mas’ud mengatakan “ﺿﻨﻜًﺎ” maknanya adalah azab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : “Kubur adalah sebuah taman dari surga, atau sebuah jurang dari neraka” (HR. At-Tirmidzi).
Kalimat “atau sebuah jurang dari neraka” adalah dalil mengenai adanya azab kubur. Zir bin Hubaisy meriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Kami pernah meragukan tentang adanya azab kubur sehingga turun ayat :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)”. (QS. At-Taktsur : 1 – 3).
Maksudnya adalah mengetahuinya di alam kubur.
Imam Bukhari dan Muslim serta Ibnu Abi Syaibah meriwayakan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ya, (mereka diadzab dengan) adzab yang dapat didengar oleh binatang-binatang” (Musnad Ahmad).
Syaikhani dan Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda : “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa yang besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga diri dari kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.”
Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah. Lalu beliau membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut.
Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?”
Beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama dahan pohon ini masih basah”.
Abu Hurairah berkata : Kuburan orang kafir akan disempitkan sehingga tulang-tulang rusuknya patah di dalamnya, itulah dia penghidupan yang sempit.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Tahukah kaliah apakah penghidupan yang sempit? Mereka menjawab: “Allah dan Rasulnya lebih mengetahui.
Rasul berkata: “Itu adalah adzab kubur bagi orang-orang kafir. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, mereka dililit 99 tinnin, tahukah kalian apa itu tinnin? Yaitu 99 ekor ular setiap ekor memiliki 7 kepala yang menyemburkan api ke tubuh orang kafir itu, mematuknya dan mengoyaknya hingga hari kiamat, dan dia akan digiring dari kuburnya menuju tempatnya di padang mahsyar dalam keadaan buta”.
Diriwayatkan dari Hudzaifah, dia berkata : “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadiri prosesi pengurusan jenazah, ketika sampai di kuburan beliau duduk di pinggirnya dan mengarahkan pandangannya ke kuburan itu, lalu bersabda : “Di dalam kubur seorang mukmin akan ditekan sehingga hancur otot-otot pada testisnya, sedangkan orang kafir akan di penuhi dengan api.
Kemudian beliau bersabda : “Maukah kalian aku beritahu hamba Allah yang paling jahat? Dialah orang yang keras dan sombong. Maukah kalian aku beritahu tentang hamba Allah yang paling baik? Dialah orang yang lemah dan tertindas serta hanya memiliki dua pakaian usang, jika dia bersumpah niscaya Allah akan mengabulkan sumpahnya itu”. (HR. Ahmad, al-Hakim dan At-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul).
Imam Ahmad, al-Hakim, at-Tirmidzi, at-Thabrani, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari, dia berkata : Pada suatu hari kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghadiri jenazah Sa’ad bin Mu’adz. Setelah jenazahnya dishalatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dimasukkan ke dalam kubur dan di tutup dengan tanah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertasbih dan kami pun ikut berstasbih cukup lama, lalu beliau bertakbir dan kami pun ikut betakbir.
Lalu salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau bertasbih lalu bertakbir?”, Beliau menjawab : “Tadi kubur hamba shaleh ini telah menyempit, hingga kemudian Allah ‘Azza wa jalla membuatnya lapang”.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka azab kubur adalah peristiwa yang ditegaskan di dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Sehingga seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh mengingkari adanya azab dan nikmat kubur.
Wallahu subhanahu wa ta’ala ‘alam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 260
Tanggal : 15/02/2005
Penerjemah al iman: Syahrul
Editor Ahli al iman: Fahmi Bahreisy, Lc