Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau bertanya, istri saya telah meninggal. Kita dikaruniai punya anak laki-laki. Tapi sama bapak dan ibunya almarhunah istri, saya dan anak saya diusir. Saya harus berbuat apa? Sedangkan bangunan yang saya bangun diatas tanah mertua saya tersebut.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatu
Mungkin bisa dibicarakan baik-baik dari hati ke hati agar jangan sampai terjadi pengusiran.
Kalaupun harus pergi dari tempat tersebut, bisa meminta ganti atas biaya bangunan yang ada. Tapi dengan cara yang baik. Kalau perlu ada pihak ketiga yang menengahi.
Adapun terkait waris, cucu tidak berhak kalau masih ada anak. Yang berhak adalah anak, isteri, dan orang tua. Kecuali mereka sudah tidak ada, baru bisa diwariskan ke yang lain.
Wallahu a’lam.