Assalamu’alaikum wr.wb.
Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa dibilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya.
Yang saya tanya kan:

  1. Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau, namun saya selalu di marahi dan dimaki.
  2. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
  3. Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
  4. Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungannya dengan perjudian bapak saya?
  5. Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
  6. Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam? Terima kasih,

Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nash jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat, Allah terima tobatnya.
Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima. Meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh, karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.