Assalamualaikum Ustadz…
Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya suami yg membina hubungan dengan lawan jenis terlalu berlebihan. Mereka baru saja kenal, tapi sangat akrab. Di media sosial pun begitu hingga menimbulkan prasangka dari beberapa temennya. Tapi suami mengelak dengan mengatakan hubungan mereka tidak ada apa-apa sebatas temen saja. Tapi apa wajar kalo si perempuan kirim foto posisi dia ada dimana lewat BBM dan chat via BBM?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tindakan suami yang “membina hubungan” dengan lawan jenis melalui sejenis media sosial tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, terdapat sejumlah adab yang harus diperhatikan oleh setiap orang dalam melakukan interaksi dan komunikasi dengan lawan jenis yang tak boleh dilanggar.
Misalnya: Pertama, seorang laki-laki tidak boleh melihat wanita asing dengan sengaja dan terus-menerus, apalagi auratnya, apalagi disertai dengan syahwat. Demikian pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nur 30-31 yang berisi arahan baik kepada laki-laki maupun wanita untuk menundukkan pandangan.
Rasul saw juga bersabda bahwa mata bisa berzina. Yaitu dengan melihat yang bukan mahram dengan pandangan syahwat. Kedua, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon, ataupun lewat tulisan, kecuali disertai mahram dan karena ada kebutuhan.
Allah befirman, “apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir.” (QS al-Ahzab: 53). Ayat ini menegaskan bahwa hendaknya percakapan dengan wanita asing dilakukan jika benar-benar ada kebutuhan dan dilakukan dengan cara yang benar.
Al-Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah menyebutkan bahwa percakapan dengan wanita asing (yang bukan mahram) tidak boleh jika tanpa keperluan. Karena hal itu akan mengundang fitnah. Termasuk di dalamnya percakapan lewat internet atau yang lain. Sebab, tidak boleh laki-laki bercakap-cakap dengan wanita (yang bukan mahram) atau wanita dengan laki-laki kecuali jika ada kebutuhan dan itupun harus dalam koridor adab yang ditetapkan syariat.
Selain itu, percakapan antar laki-laki dan wanita asing dalam bentuk telepon, chat atau sms termasuk khalwat yang dilarang agama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” Jadi, jelas bahwa percakapan antara laki-laki dan wanita asing baik secara langsung maupun via telp, sms, atau chat adalah dilarang. Hal itu karena:
1. Percakapan semacam itu termasuk perbuatan mengambil laki-laki sebagai piaraan yang disebutkan dalam QS an-Nisa: 25
2. Percakapan semacam itu adalah pintu pertama bagi pembicaraan sia-sia, pembicaraan yang menjurus kepada syahwat dan zina, serta berakibat pada keretakan dalam rumah tangga.
3. Percakapan tersebut biasanya mengarah pada fantasi, kedustaan, dan berbagai dosa lain tanpa ada kontrol dan pengawasan.
Atas dasar tersebut, tindakan Anda mengingatkan suami untuk tidak melakukan hal komunikasi dengan wanita asing sudah benar. Hanya saja, cara yang dipergunakan harus tepat dan benar pula. Yaitu dengan niat yang baik, ungkapan yang baik (tidak kasar), pada waktu yang tepat, serta disertai doa. Jika memang mendesak boleh juga meminta bantuan pihak keluarga lain untuk memberikan nasihat kepada suami agar ia insaf dan sadar.
Semoga Allah memberikan petunjuk dan kebahagiaan kepada keluarga Anda. Amin Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb