Apa hukum mempersulit mahar dalam pernikahan?
Jawaban:
Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Namun, bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam syahwatnya”.
Adapun yang dimaksud dengan kemampuan (Al-Baah) dalam hadist adalah kesanggupan dalam menafkahi keluarga, baik itu makan sehari-hari, pakaian dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Islam tidak mensyaratkan kaya bagi yang ingin menikah akan tetapi, Islam memberikan syarat kesanggupan dan kemampuan membina rumah tangga agar menjadi keluarga yang bahagia. Islam juga mewajibkan mahar untuk kemashalatan wanita serta untuk menjaga kehormatannya, maka jangan sampai mahar tersebut menjadi penghalang untuk seseorang yang ingin menikah.
Rasulullah saw bersabda kepada seseorang yang ingin menikah “Nikahlah walaupun dengan mahar cincin dari besi.”
Dengan demikian, kalau cincin yang terbuat dari besi saja dapat dijadikan sebagai mahar maka mempersulit pemberian mahar bukanlah bagian dari sunnah karena mahar yang mahal akan menjadi penghalang baginya untuk menikah dan ia bertentangan dengan tujuan utama dari sebuah pernikahan, yaitu menjaga kesucian pemuda dan masyarakat.
Rasulullah saw bersabda “Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak mendatangkan keberkahan.”
Meskipun Islam tidak menetapkan batasan tertentu untuk mahar namun, sunnah Rasulullah saw mengajak kita untuk memudahkan sebuah pernikahan dengan berbagai cara yang baik. Hal ini dapat kita lihat dari cermin kehidupan para sahabat dimana diantara mereka ada yang menikah dengan mahar mengajarkan istrinya Al-Qur’an.
Sebagaimana pesan Rasulullah kepada seorang pemuda yang ingin menikah “Nikahilah wanita dengan hafalan yang engkau miliki”
Mengajarkan Al-Quran adalah mahar, maka wajib hukumnya untuk tidak mempersulit mahar. Para orang tua hendaknya memberikan kemudahan mahar kepada anak perempuannya apabila ada orang shalih yang ingin melamarnya. Sehingga hal tersebut dapat menjaga mereka dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Rasul saw telah bersabda “Apabila datang kepada kalian orang yang baik agamanya dan amanah maka nikahkanlah mereka. Jika tidak engkau nikahkan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.”
Ini adalah nasihat-nasihat dari Rasulullah saw, maka sudah semestinya hal itu menjadi moto bagi orang tua dalam menikahkan anak-anaknya, serta menjadikan nasihat tersebut sebagai pegangan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ia dapat mengatasi masalah-masalah sosial terutama yang berhubungan dengan masalah mahar.
Wallahu a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 973
Tanggal : 16/07/2002
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc