Islam mengharamkan setiap apapun yang membahayakan & merusak jiwa & raga manusia. Firman Allah dalam Al Qur’an :
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺒِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻲَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺠِﺪُﻭﻧَﻪُ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞِ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ﴾ ‏[ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 157] ‏
Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka”. (QS. al-A’raaf: 157).
“At-Tayyibat” sebagaimana yang tersebut dalam ayat diatas adalah sesuatu yang baik yang memberikan manfaat bagi tubuh manusia baik itu berupa makanan, minuman dan lain sebagainya. Sebaliknya “Al-Khabaaits” adalah sesuatu yang membahayakan atau merusak tubuh manusia.
Firman Allah SWT :
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ﴾ ‏[ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 195] ‏].
Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah: 195).
Hal ini diperkuat pula oleh hadist Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Di dalam ilmu kesehatan juga disebutkan bahwa rokok dapat membahayakan manusia dan merusak badan. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.
Wallahu a’lam.
Sumber :
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3699
Tanggal : 25/11/2006
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc