Apa hukumnya bergabung dengan ISIS?
Jawaban :
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
ISIS adalah sebuah organisasi teroris yang diharamkan bergabung dengannya, sebagaimana diharamkan bergabung dengan organisasi-organisasi teroris lainnya yang menumpahkan darah, mengkafirkan kaum muslimin, menghalalkan kehormatan dan harta orang lain karena perbuatan seperti ini bertolak belakang dengan ajaran Islam yang menyeru kepada toleransi dan memaafkan yang merupakan ciri dari sebuah keagungan jiwa dan akhlak mulia. Islam juga menyeru kepada cinta dan kasih sayang, menolak terorisme dan radikalisme, sebab ia adalah tanda adanya kebencian, kezhaliman dan permusuhan.
Oleh karena itu, siapa saja yang bergabung dengan organisasi teroris ini maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan telah jauh dari jalan yang lurus, serta telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. Allah SWT berfirman “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36).
Dan barang siapa yang ikut serta dengan mereka di dalam peperangan maka dia tergolong kepada pelaku kejahatan terorisme yang haus akan pertumpahan darah, perampasan harta dan kehormatan. Allah SWT berfirman: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa’ : 93).
Rasulullah SAW juga bersabda : “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arafah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.” (HR. Muslim).
Dan barang siapa yang membunuh seorang muslim maka dia telah melakukan dosa besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ”Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada kedua orang tua, perkataan palsu (dusta).” (HR. Bukhari).
Mereka melakukan tindak kejahatan dan pembunuhan tersebut dengan mengatasnamakan agama. Hal ini sebagai pembenaran atas aksi teror mereka dan untuk menipu para pengikutnya, padahal agama berlepas dari tindak kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan perbuatan-perbuatan mereka itu telah mengotori ajaran agama Islam yang lurus dan bersih.
Mereka telah membunuh kaum muslimin, dengan tidak membedakan antara anak-anak dan orang tua, laki-laki dan perempuan, dan mereka juga membuat kerusakan di muka bumi. Ini semua bertentangan dengan nasihat Rasulullah SAW kepada para shahabatnya ketika mengutus pasukan ke Syam, dengan  berkata : “Berangkatlah dengan menyebut nama Allah, bersama Allah, diatas milah Rasulullah ! jangan membunuh orang tua renta, bayi, anak-anak, dan wanita ! Jangan mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi ! Kumpulkan harta rampasan kalian, perbaiki diri kalian dan berbuatlah kebajikan ! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (HR. Abu Daud).
Dan Abu Bakar Ra. juga telah berwasiat kepada Yazid bin Abi Sufyan: “Jangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua renta! Jangan menebang pohon yang sudah berbuah! Jangan merobohkan bangunan! Jangan menyembelih kambing dan unta kecuali untuk dimakan!  Janganlah membakar pohon kurma dan jangan pula menenggelamkannya (memusnahkannya), Janganlah berlaku khianat, dan Janganlah menakut-nakuti (rakyat)! (Muwaththa’: Imam Malik).
Dan yang sangat menyedihkan sekali ialah bahwa kelompok ini merasa gembira dengan pembunuhan, penyiksaan dan pembakaran yang dilakukan terhadap kaum Muslimin. Jika demikian, maka bagi mereka apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW: “Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya”. (HR. Abu Daud)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa memerangi umatku membunuh orang baik dan orang jahatnya, tidak berhati-hati dari orang mukminnya, dan tidak menepati perjanjian kepada yang membuat perjanjian dengan mereka; maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan termasuk golongannya” (HR. Muslim). Maksudnya adalah ia tidak peduli dengan apa yang ia katakan dan tidak takut akan akibat serta balasannya.
Begitu juga bagi siapa yang telah bergabung ke dalam organisasi teroris ini maka sesungguhnya dia telah rugi dan binasa serta mati dalam keadaan jahiliyah, sesuai dengan hadits dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh di bawah bendera ‘ummiyyah (kesesatan), mengajak kepada ashabiyah (fanatisme kelompok) atau dalam rangka menolong ashbiyah, maka matinya adalah mati jahiliyah”.(HR. Muslim)
Dan  ISIS adalah sebuah kelompok ‘ummiyyah (sesat), yang tidak diketahui dasar, tujuan dan arah perpolitikan mereka.
Kami menasihati para pemuda agar tidak tertipu oleh slogan-slogan palsu mereka, oleh pengakuan bohong mereka. Berhati-hatilah agar tidak jatuh di dalam perangkap mereka, dan tidak tertipu juga engan semboyan yang mereka gencarkan. Rasulullah SAW bersabda: “Agama adalah nasihat”. Kami pun bertanya, “Hak (untuk) siapa (nasihat itu)?”. Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak (untuk) Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)” (HR. Muslim).
Sumber : Darul Ifta’ al-Urduniyah (Majelis Fatwa Jordania)
Nomor Fatwa : 3065 | Tanggal : 13-4-2015
Penerjemah : Syahrul | Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc