Oleh: Ahmad Sahal Hasan, Lc
 
Rasulullah SAW bersabda
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang tidak jelas tersebut, ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) tersebut, ia terjerumus ke dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (lahan khusus yang tidak boleh dimasuki siapa pun), ia dikhawatirkan menggembala masuk di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai hima dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di tubuh terdapat segumpal darah, jika segumpal darah tersebut baik maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika segumpal darah tersebut jelek maka seluruh tubuh menjadi jelek. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati“. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
Beberapa Istilah
Halal : semua yang memiliki dalil tegas tentang kebolehannya.
Haram : semua yang memiliki dalil tegas tentang ketidakbolehannya.
Musytabihat (Syubhat) : yang tidak jelas kehalalan atau keharamannya.
Kandungan dan Manfaat Hadist
Diizinkan untuk menikmati yang halal dengan tetap menghindari sikap berlebihan.
Tanda seseorang berlebihan dalam menikmati yang halal: jika menyebabkannya melalaikan kewajiban atau terjatuh kepada yang haram.
Dalam tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi, tandanya adalah jika mengakibatkan ia lalai memelihara yang sunnah atau menyebabkannya meremehkan yang makruh.
Hadits ini adalah perintah untuk menjauhi yang haram dan musytabih (syubhat)
Banyak orang yang tidak mengenal kejelasan status halal atau haramnya sesuatu, sehingga dinamakan musytabih/syubhat.
Tetapi ada yang mengetahui jelas status hukumnya yaitu para ulama yang mengetahui dalil sekaligus duduk permasalahannya dengan cermat sehingga baginya sesuatu itu bukanlah syubhat.
Faktor penyebab munculnya musytabih:
1. Faktor ketidakjelasan dalil
a. Yaitu jika seorang ‘alim belum dapat memastikan apakah sebuah hadits yg ia gunakan sebagai dalil adalah hadits shahih atau bukan.
b. Jika dalilnya shahih, tapi masih ada keraguan tepatkah penggunaannya utk kasus itu?
2. Faktor ketidakjelasan masalah (data permasalahan tidak lengkap ..)
3. Faktor orangnya (tidak belajar, tidak paham atau salah paham, ..)
Menjauhi yang syubhat berarti menjaga agama (di sisi Allah) sekaligus menjaga kehormatan (di mata manusia).
Salah satu cara mendekatkan orang lain kepada pemahaman adalah dengan membuat perumpamaan, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadits ini.
(Baca juga: Memaafkan)
Orang yang berada dalam perkara syubhat mudah terjatuh kepada yang haram seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya dekat daerah terlarang.
Hadits ini juga berisi arahan untuk memperhatikan hati dan selalu memperbaikinya karena kedudukannya yang amat penting bagi kebaikan seseorang secara keseluruhan.
Juga memberi isyarat bahwa sikap dan perilaku kita tentang halal, haram, dan syubhat akan mempengaruhi kondisi hati kita.
Sumber:
Telegram @sahal_hasan