Assalamu alaikum ustadz. Sekarang ini saya berprofesi sebagai soundman/teknisi sound untuk penyanyi wanita/acara musik. Dan saya baru mengetahui tentang diharamkannya musik dalam agama Islam. Apakah rejeki/penghasilan yang saya dapatkan selama ini termasuk dari hasil yang diharamkan/tidak diridhoi oleh Allah SWT? Hal ini berkaitan dengan asal dari pekerjaan saya ini karena saya merasa ragu dan takut akan hal ini. Dan saya berniat akan meninggalkan pekerjaan yang sekarang saya lalukan.
Dan satu lagi ustadz, saat ini saya mempunyai sedikit tabungan dari hasil pekerjaan saya ini, bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai harta/tabungan ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa nyanyian yang mengandung unsur ajakan perbuatan tidak baik, maksiat, kata-kata yang kotor dan buruk termasuk perkara yang terlarang. Apalagi bila penyanyinya wanita dan pakaiannya pun terbuka, tentu lebih terlarang lagi.
Dalam hal yang semacam ini, semua perbuatan yang mengarah dan menfasilitasi terwujudnya acara tersebut juga terlarang. Maka, penghasilan yang diperoleh melalui acara tersebut termasuk harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Dengan demikian, tidak akan ada keberkahan-Nya.
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).
Adapun terkait dengan tabungan yang berasal dari usaha tersebut, Bapak bisa menyalurkannya kepada kepentingan umum atau kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Para ulama menamakan hal ini dengan istilah melepaskan diri dari harta haram.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini