Oleh: Danu Wijaya
 
Suatu ketika seorang profesor yang bergelut dibidang perbankan syariah diundang mnghadiri acara di sebuah gereja di Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, sang Profesor disuruh menjelaskan tentang bank syariah. Sebab dalam pandangan Kristen, nasabah bank syariah jika telat bayar akan dipotong tangan, dirajam, dicambuk atau di qishash lain.
Profesor inipun menjelaskan dengan hati-hati. Karena untuk menghormati jamaat Kristiani, sang pendeta disuruh oleh sang Profesor membacakan ayat Al Kitab tentang riba yaitu
di Ulangan 23:19 berbunyi “Jangan memungut bunga dari seorang saudara sebangsa”.
Yehezkiel 18:8 “Tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan manusia..”
Keluaran 22:25 ” Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya”.
Imamat 25:36 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.”
Mazmur 15:5 “Yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah”.
dan masih banyak rujukan masalah riba yang dilarang dalam ayat-ayat Al Kitab.
Mengetahui hal tersebut, semua jamaah terdiam hening takjub. Bapak pendetapun turut memujinya seraya berkata, kita telah diingatkan oleh salah satu undangan kita akan keingkaran terhadap ajaran Kristen itu sendiri tentang riba.
Besoknya bapak Pendeta menelpon Profesor perbankan syariah tersebut, dengan mengatakan bahwa dia telah menutup rekening gereja di bank konvensional, dan telah dipindahkan semua ke rekening bank syariah semua. Luar biasa…
*dirangkum dari cerita yang disampaikan Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, MBA, CRGP
(dosen Pasca Sarjana Kampus Indonesia Banking School, Kemang, Jakarta)