Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, karena jika disalahgunakan, maka nyawa taruhannya. Hal ini terjadi pada seorang pria Pakistan yang dijatuhkan hukuman mati lantaran aktivitasnya di Facebook.
Seorang hakim bernama Shabbir Ahmad Awan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada Taimoor Raza atas penghujatan di akun Facebook, seperti yang diungkapkan oleh pengacara pada Sabtu (10/06).
Hukuman pertama dijatuhkan kepada pria tersebut lantaran berbagai aktivitas media sosial yang menghujat.
Bertempat di Bahawalpur, kurang lebih 600 kilometer dari bagian Selatan kota Islamabad, jaksa penuntut Shafiq Qureshi mengungkap bahwa Raza telah menghina Nabi Muhammad.
Setelah ditelusuri, seperti dilansir AFP, Raza berargumen tentang Islam di Facebook dengan seseorang pejabat dari departemen kontra-terorisme. Demikian disampaikan pengacara pembela, Rana Fida Hassain.
Raza dituntut atas komentar-komentarnya di situs jejaring sosial. Namun, Hassain menyebut bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan.
Bagi para umat muslim konservatif di Pakistan, penghujatan adalah tuduhan yang sensitif. Kekerasan hingga pembunuhan massal dapat terpicu akibat tuduhan yang tidak benar sekalipun.
Jutaan orang Pakistan telah menerima pesan teks dari pemerintah yang memperingatkan mereka untuk tidak membagikan konten dunia maya yang sifatnya menghujat.
Sebuah gerakan sekecil apapun berpotensi anarkis, yang mendorong aktivis untuk melakukan aksi penyerangan yang main hakim sendiri di negara Pakistan.
Sumber : Merdeka