Oleh : Sharia Consulting Center
 
Islam merupakan agama yang mudah. Perintah dan larangannya  mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Setiap perintah Allah pasti memberikan manfaat kepada manusia jika dilaksanakan. Setiap larangan-Nya pasti memberikan kebaikan bagi mereka, jika ditinggalkan. Tidak ada satu kewajiban atau larangan dalam Islam yang memberatkan manusia. Allah Swt berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS Al-Baqarah 185).
Dalam kondisi-kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan dalam pelaksanaan ibadah. Bagi orang yang sakit dan musafir (orang dalam berpergian jauh) banyak diberikan kemudahan dalam Islam.
Orang yang sedang melakukan safar (perjalanan), termasuk mudik pulang ke kampung halaman saat lebaran adalah orang yang mendapat rukhsah (keringanan). Di antara kemudahan yang diberikan Islam, yaitu pada saat melaksanakan shalat wajib.
Keringanan shalat saat safar di antaranya dibolehkan mengqashar (mengurangi rakaat shalat) dan menjama (menggabung) shalat dan lain-lain. Rasulullah Saw  bersabda:
إن الله تعالى يحب أن تؤتى رخصه، كما يكره أن تؤتى معصيته
Artinya: “Sesungguhnya Allah suka jika diambil keringanannya sebagaimana benci jika maksiat kepada-Nya” (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).
Panduan ibadah bagi musafir (pemudik), terdiri dari :

  1. Shalat berjamaah
  2. Shalat bagi musafir
  3. Adab safar
  4. Doa safar

Dengan panduan ringkas ini kami berharap agar umat Islam yang sedang dalam bepergian dan mudik pulang kampung tetap dapat melaksanakan shalat dengan baik dan memenuhi ibadah lainnya, sehingga mudik yang dilakukannya senantiasa dipenuhi berkah dan rahmat Allah Swt
1. Shalat Jamaah
Shalat adalah rukun Islam kedua setelah syahadat dan fardhu ain (kewajiban yang mengikat setiap individu muslim) dalam setiap kondisi. Baik kondisi aman maupun perang, kondisi sehat maupun sakit, kondisi muqim (menetap) maupun safar (bepergian).
Shalat merupakan tiang agama. Bahkan, shalat merupakan tolok ukur perbuatan yang dapat dilihat untuk membedakan seorang muslim atau tidak. Rasulullah Saw bersabda:
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
Artinya: ”Batas antara seorang lelaki dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR Muslim, Abu Dawud, at-tirmidzi dan Ibnu Majah).
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر
Artinya: “Janji yang mengikat antara kita dan mereka adalah pada shalat. Siapa yang meninggalkannya maka telah kafir”(HR Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim).
Umat Islam harus memelihara shalatnya dengan senantiasa dilaksanakan secara berjamaah, baik dalam kondisi muqim maupun musafir, aman maupun perang, sehat maupun sakit. Allah Swt berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ(238)
Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`” (QS Al Baqarah 238).
*bersambung
 
 
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center