Oleh : Sharia Consulting Center
 
Shalat bagi Musafir
Arti Safar
Safar secara bahasa berarti melakukan perjalanan. Ia lawan dari iqomah (menetap). Sedangkan secara istilah, safar adalah: seseorang  keluar dari daerahnya  dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu.
Jadi, seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: niat, keluar dari daerahnya, dan memenuhi jarak tertentu.
Rukhsah (Kemudahan) Shalat Bagi Musafir
Seorang musafir mendapatkan rukhsah berupa keringanan dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat.
Rukhsah tersebut adalah:

  • Mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua
  • Menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya
  • Shalat di atas kendaraan
  • Tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air, dan lain-lain.

Shalat Qashar
Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu  pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya.
Dalil Shalat Qashar
Allah Swt berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا(101)
Artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS an-Nisaa’ 101).
Jarak Qashar
Seorang musafir  dapat mengambil rukhsah shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah Saw bersabda:
عن يحيى بن يزيد الهنائي؛ قال: سألت أنس بن مالك عن قصر الصلاة؟ فقال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج، مسيرة ثلاثة أميال أو ثلاثة فراسخ صلى ركعتين
Artinya: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar? Anas menjawab: ”Adalah Rasulullah Saw jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)
عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “يا أهل مكة لا تقصروا الصلاة في أدنى من أربعة برد من مكة إلى عسفان”.
Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw  bersabda: ”Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf).
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat, yaitu

  • 4 burd atau 16 farsakh
  • Satu farsakh = 5541 meter
  • Sehingga 16 Farsakh = 88,656 km.

Begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Setelah diukur ternyata jaraknya adalah 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km.
Pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-SyafiI, dan Imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Sedangkan hadits Yahya bin Yazid yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, para ulama mengomentarinya bahwa jarak 3 mil atau tiga farsakh bukan menunjukkan jarak minimal dibolehkannya safar, tetapi pada jarak itu Rasulullah Saw baru melaksanakan shalat qashar. Sedangkan jarak yang akan ditempuh Rasulullah Saw. masih jauh lagi.
Kesimpulan: Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama shalat, menurut jumhur ulama, yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km.
Syarat Shalat Qashar:

  1.  Niat Safar
  2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km)
  3. Keluar dari kota tempat tinggalnya
  4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

Lama Waktu Qashar
Jika seorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, maka  dia dapat melakukan qashar dan jama shalat.
Menurut pendapat Imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari, ia harus melakukan shalat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap, maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Berkata Ibnul Qoyyim: Rasulullah Saw  tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat.
Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: Rasulullah Saw melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna.
Shalat Jama’
Jama’ antara dua shalat, pada waktu safar dibolehkan. Shalat yang boleh dijama adalah shalat Dzuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya.
Rasulullah Saw  bersabda:
عن مُعَاذِ بنِ جَبَلٍ: “أَنّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم كَانَ في غَزْوَةِ تَبُوكٍ إذا زَاغَتِ الشّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشّمْسُ أَخّرَ الظّهْرَ حتى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ، وَفي المَغْرِبِ مِثْلَ ذَلِكَ إِنْ غَابَتِ الشّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، وَإِن يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشّمْسُ أَخّرَ المَغْرِبَ حتى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُم جَمَعَ بَيْنَهُمَا”
Artinya, dari Muadz bin Jabal: Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat, maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Ashar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat Dzuhur sampai berhenti untuk shalat Ashar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam, maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat Isya, kemudian menjamak keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Shalat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama’ taqdim dan jama takhir’.
Jama’ taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan pada waktu Zhuhur,  dan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Maghrib.
Sedangkan jama’ takhir adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar, dan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Isya.
Shalat Jamaah bagi Musafir yang Melakukan Qashar dan Jama Shalat
Seorang musafir yang melakukan qashar dan jama shalat, maka shalat jamaah yang dilakukan sebagai berikut:

  1. Niat untuk melakukan shalat jama dan qashar secara berjamaah.
  2. Disunnahkan membaca iqamah pada setiap shalat (misalnya iqamah untuk shalat Zhuhur dan iqamah untuk shalat Ashar).
  3. Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jama’.
  4. Shalat jama’ dilakukan secara langsung, tanpa diselingi dengan shalat sunnah atau doa atau lainnya.

Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat, baik dalam keadaan muqim maupun musafir sebagaimana firman Allah:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya: ”Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS Al Baqarah 144).
Maka jika seorang musafir berada dalam kendaraan; baik itu mobil, kereta api, kapal laut, atau pesawat udara dan mampu menghadap kiblat, maka ia harus menghadap kiblat.
Sedangkan bagi musafir yang naik kendaraan, sedang ia tidak tahu arah kiblat atau tidak mampu menghadap kiblat, maka ia harus shalat menghadap arah mana saja yang ia yakini dan shalat sesuai kondisi di kendaraan. Allah Swt berfirman:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(115)
Artinya: ”Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah 115).
Tata Cara Shalat Di Atas Kendaraan

  1. Jika dimungkinkan maka shalat seperti biasa, yaitu shalat berjamaah, menghadap kiblat, berdiri, ruku dan sujud seperti biasa.
  2. Jika tidak dapat berdiri maka shalat sambil duduk dengan gerakan shalat dalam kondisi duduk. Ruku dan sujud dengan membungkukkan punggung, dan saat sujud punggung lebih menurun dari ruku.
  3. Apabila tidak mendapatkan air, maka dapat bertayammum. Cara tayammum yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak tangan, lalu diusapkan ke seluruh wajah. Kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.

 
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

X