STRASBOURG – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan, pada hari Kamis (25/10/2018), bahwa menghina Nabi Muhammad tidak bisa berlindung di bawah dalih kebebasan berekspresi. Pelaku bisa dihukum pidana dan penjara.
Putusan ini muncul dalam kasus wanita Austria yang menghina Nabi dalam dua seminar. Pengadilan HAM Eropa mendukung keputusan Pengadilan Austria yang menjatuhkan hukuman kepada seorang wanita Austria yang menghina Nabi Muhammad.
Pengadilan HAM Eropa mengatakan keputusan itu tidak bertentangan dengan Bab X Piagam Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
 
“Mencemarkan nama baik Nabi melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan objektif, dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama,” bunyi putusan ECHR.
Putusan pengadilan dibuat oleh panel tujuh hakim untuk seorang wanita Austria yang diidentifikasi dengan inisial S. Wanita itu mengadakan dua seminar pada tahun 2009 di mana dia menghina Nabi Muhammad.
Menurut pengadilan, komentar wanita itu tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi.
“Pernyataannya itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan yang dibenarkan dalam diri umat Islam,” lanjut putusan pengadilan.
Pengadilan Austria pernah menghukumnya karena meremehkan doktrin agama pada tahun 2011 dan mendendanya 480 euro.
Putusan ECHR yang dilansir Al Arabiya mengatakan, “dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan bahwa keagamaan mereka dilindungi, serta melayani secara sah dengan tujuan melestarikan kedamaian agama di Austria.”
 
Sumber : Reuters/Sindonews