1wakaf
Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya tentang wakaf. Apakah wajib untuk ahli waris mewakafkan tanah, yang mana tanah tersebut pewaris pernah berniat untuk mewakafkannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika niat untuk mewakafkan tanah itu berupa wasiat maka haruslah dilaksanakan. Dan pembagian harta waris itu dilakukan diantaranya setelah menyelesaikan urusan wasiat. Allah swt berfirman tentang pembagian harta waris :
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَاأَوْ دَيْنٍ(النساء 11 )
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa’ : 11).
Namun, jika niat tersebut tidak berupa wasiat, maka tidaklah harus dilaksanakan. Namun sebaiknya, niat dan keinginan untuk mewakafkan tanah tersebut dilaksanakan. Sebagai bentuk bakti baik pada yang sudah meninggal dan pahalanya juga akan sampai kepada mereka. Seperti yang diinformasikan oleh Rasulullah saw bahwa bentuk birrul walidain setelah orang tua meninggal adalah : menshalatkan janazah orang tua, memohon ampun kepada Allah swt untuk orang tua, memenuhi janji orang tua yang belum terlaksana, memuliakan teman orang tua serta menjaga hubungan baik dengan orang yang punya hubungan rahim karena orang tua.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
 
ed : danw