Oleh: Adi Setiawan, Lc., MEI
 
Suatu hari Abdul Malik bin Umar bertanya kepada ayahnya yang baru saja diangkat sebagai seorang khalifah, “Mengapa Ayahanda tidak segera menyelesaikan urusan-urusan kezaliman dan kerusakan tanpa ditunda-tunda dan dijadikan bertahap-tahap?”
Sang ayah Umar bin Abdul Aziz pun jawab dengan bijak, “Wahai anakku, janganlah engkau tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah SWT telah mencela khamr lewat Al-Qur’an sebanyak dua kali, dan mengharamkannnya pada kali yang ketiga. Jika aku memaksakan kebenaran kepada manusia dengan sekaligus, aku khawatir mereka akan menolaknya sekaligus pula, sehingga hal ini menjadi fitnah.”
(Baca juga: Kepemimpinan dalam Islam)
Inilah warisan kepemimpinan Islam, bijaksana dalam mengambil keputusan, bertahap penuh perhitungan. Setelah memohon bantuan kepada Allah SWT kemudian berusaha mencontoh metode Allah SWT lewat Al-Qur’an dalam mengharamkan khamr.
Alasan yang sangat jitu dan menunjukkan kedalaman pemahaman politik syariah Umar bin Abdul Aziz.
Semoga kita mampu menjadi pemimpin bijaksana.
(Baca juga: 4 Kriteria Pemimpin dalam Islam)
Melaksanakan perintah Allah SWT “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Wallahua’lam