Ringkasan Kajian Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 10-11.
 
Ahad, 31 Januari 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Majelis Ta’lim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan
Bersama: Ustadz Fauzi Bahreisy
 
Ayat ke-10 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
10. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana“.
Allah Swt membuka ayat ini dengan Nida’ (Panggilan Allah kepada orang-orang yang beriman), ini adalah sebuah bentuk keistimewaan yang dikhusus untuk orang-orang yang beriman, karena konten setelah seruan tersebut berbeda dengan konten yang seruannya kepada seluruh manusia.
Jika seruannya kepada seluruh manusia maka kontennya berkaitan dengan perintah ibadah secara umum, sedangkan untuk orang-orang yang beriman maka kontennya adalah berkaitan dengan hal-hal yang detil tentang syari’at agama, yang menjadi rambu-rambu syari’at bagi orang-orang yang beriman, karena mereka sudah siap menjalankan taklif (hukum agama).
Adapun diantara taklif yang di sebutkan di dalam ayat ini adalah perintah untuk menguji keimanan orang-orang yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah.
Ayat ini berkaitan dengan perjanjian (shulhu hudaibiyah) antara Rasul Saw. dengan kafir Quraisy, adapun isi perjanjian tersebut adalah “Apabila ada penduduk Mekkah yang lari ke Madinah walaupun mereka seorang mukmin maka harus di kembalikan ke Mekkah, namun jika ada penduduk Madinah yang lari ke Mekkah, maka mereka tidak boleh di kembalikan ke Madinah” Walaupun perjanjian ini kelihatannya seperti tidak adil namun Rasulullah Saw menyetujui perjanjian tersebut.
Adapun hikmah di balik perjanjian tersebut adalah : Kesempatan yang sangat berharga bagi penduduk Mekkah yang telah beriman untuk tetap tinggal dan bebas beragama di Mekkah karena mereka di kembalikan lagi ke Mekkah, sedangkan jumlah penduduk Mekkah yang masuk Islam pada saat itu sangat banyak dan ini merupakan kemenangan besar bagi kaum Muslimin.
Tapi semenjak turun ayat ini orang-orang yang masuk Islam dan lari ke Madinah tidak boleh di kembalikan lagi ke Mekkah, sehingga timbul pertanyaan : apakah ini sebuah bentuk pelanggaran dari perjanjian tersebut ?

  • Sebagian Ulama mengatakan tidak, karena pasalnya adalah berlaku buat laki-laki bukan perempuan.
  • Sebagian lagi mengatakan bahwa ayat ini menasakh sunnah (perjanjian hudaibiyah).

Allah memerintahkan kepada Rasul Saw untuk menguji keimanan mereka, karena jangan sampai tertipu dengan masuk Islamnya mereka, dan itu banyak terjadi sampai sekarang.
Famtahinuuhunna” maksudnya tanyakan/introgasi kenapa mereka masuk Islam, apakah karena ada persoalan lain”.
Wallahu A’lamu biimananihinna” maksudnya adalah kita hanya menilai seseorang dari dhahirnya saja, namun Allah yang mengetahui hakikat sebenarnya. Setelah kita berusaha menilai dari zhahirnya namun ternyata tidak seperti itu maka serahkan lah kepada Allah, karena yang penting adalah usaha kita, setelah kita berusaha ternyata salah maka in-syaa Allah, Allah  mengampuni.
Setelah di uji dan masuk Islam maka wanita-wanita tersebut tidak boleh di kembalikan kepada suami-suami mereka yang kafir, karena wanita-wanita tersebut tidak halal bagi mereka dan demikian juga sebaliknya.
Jika terjadi perceraian karena masuk Islam maka keduanya harus di pisah, namun di berikan kesempatan untuk mengajak suaminya masuk Islam, apabila suaminya tidak bersedia maka dia harus menunggu selesai masa iddah baru boleh menikah dengan laki-laki lain, tapi kalau suaminya bersedia masuk Islam maka mereka bisa langsung bercampur sebagai suami istri yang sah tanpa harus menunggu masa iddah, akad dan mahar baru.
Jika perceraian itu terjadi maka Islam memerintahkan kepada wanita-wanita tersebut untuk mengembalikan mahar yang pernah di berikan kepada mereka oleh suami-suami mereka yang kafir. inilah contoh keadilan di dalam Islam walau dengan orang kafir sekalipun.
Wanita-wanita yang sudah masuk Islam dari mereka boleh dinikahi dengan syarat memberikan mahar dan memperhatikan nafkahnya.
Jumhur ulama mengatakan bahwa mahar bukan rukun dan syarat sah nikah, nikah tetap sah tanpa mahar jika wanitanya bersedia, yang menjadi rukun dan syarat sah nikah adalah wali dan dua orang saksi.
Pemberian mahar adalah sebagai simbol bahwa seorang suami siap memberikan nafkah kepada istrinya.
Menikahi wanita-wanita yahudi dan Nasrani dibolehkan di dalam Islam asalkan dia wanita yang baik-baik (muhsanat), kalau selain itu (wanita musyrik) tidak boleh sama sekali.
Seorang Muslim boleh meminta kembali mahar yang pernah mereka berikan, jika istri-istri mereka lari dari Islam menuju ke negeri kafir. dan jika ada wanita-wanita yang masuk Islam maka biarkanlah suami-suami mereka (yang masih kafir) meminta kembali mahar yang pernah mereka berikan. itulah hukum-hukum Allah.
 
Ayat ke-11 :
وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
11. “Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman
Bagi lelaki (muslim) yang istrinya lari kepada orang-orang kafir, maharnya bisa di kembalikan dari hasil rampasan perang.
 
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pukul 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
 
Jadwal Pengajian:

  • Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
  • Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
  • Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.

Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!