Oleh : Sharia Consulting Center
Silaturahim adalah upaya seorang muslim untuk menyambung tali kerabat dengan cara memberikan kebaikan kepada kerabat dan menolak keburukannya dengan segala potensi yang dimilikinya seperti:
- Berkunjung ke rumah kerabat
- Menolong kesulitannya
- Membantu dengan harta dan tenaga
- Mendoakan
- Menolak keburukan padanya, dan lain-lain.
Hal ini dilakukan dengan syarat bahwa saudaranya seorang muslim yang istiqamah. Adapun jika saudaranya seorang kafir atau fasik, maka silaturahim yang dilakukan dengan cara memberi nasehat agar kembali kepada kebenaran dan mendoakannya agar mendapat hidayah.
Adapun ziarah terdiri dari dua macam:
- Ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup
- Ziarah kubur orang Islam.
Kedua ziarah tersebut dianjurkan dalam Islam.
Silaturahim dan ziarah merupakan akhlak Islam yang mulia. Rasulullah Saw senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan, silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan. Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya menyambung tali kerabat. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata baik atau diam” (HR Bukhari dan Muslim)
“مَنْ سَرّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ في رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ في أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ” متفق عليه
Artinya: ”Barangsiapa yang ingin dimudahkan rejekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya menyambung tali kerabat” (Muttafaqun ‘alaih).
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW : ”Bahwa ada seseorang menziarahi saudaranya di kampung lain. Maka Allah mengutus malaikat di jalan tersebut dan ketika sampai jalan tersebut berkata: ”Mau kemana?” Orang itu berkata: Saya hendak menziarahi saudaraku di kampung ini. Berkata malaikat: Apakah engkau ada kepentingan?. Ia berkata: Tidak, kecuali saya mencintainya karena Allah Taala. Berkata malaikat: Sesungguhnya saya diutus Allah untukmu, bahwa sesungguhnya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau cinta padanya.” (HR Muslim).
“مَنْ عادَ مَرِيضاً، أوْ زَارَ أخاً لَهُ في اللَّهِ تَعالى، نادَاهُ مُنادٍ بأنْ طِبْتَ وَطابَ مَمْشاكَ، وَتَبَوَّأتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنـزِلاً”
Artinya: ”Barangsiapa yang menengok orang sakit atau menziarahi saudaranya karena Allah Ta’ala, maka datanglah penyeru yang menyerukan: “Engkau baik, dan langkahmu juga baik dan engkau akan masuk surga sebagai tempat tinggal” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda, “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam, menengok yang sakit, mengantar jenazah, menyambut undangan, membalas yang bersin.”
Dalam riwayat Muslim, “Hak muslim atas muslim ada enam: jika engkau menjumpainya maka ucapkan salam, jika mengundang maka sambutlah, jika minta nasehat maka nasehatilah, jika bersin dan mengucap hamdalah maka jawablah, jika sakit maka tengoklah, dan jika meninggal maka antarkan jenazahnya.”
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center