Oleh : Sharia Consulting Center
Hal-hal yang Disunnahkan Saat I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah Swt, seperti
- Shalat sunnah
- Membaca Al-Qur’an
- Tasbih, tahmid, tahlil, takbir
- Istighfar
- Shalawat kepada Nabi Saw
- Do’a dan sebagainya.
Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli. Karenanya dalam memanfaatkan momentum i’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta i’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah i’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.
Hal-hal yang Diperbolehkan
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus. Ada beberapa hal yang diperbolehkan.
- Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar isteri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap istrinya Shafiyah Radliallahu ‘Anha (HR. Bukhori Muslim).
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
- Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan dan minum (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
- Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
- Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun i’tikaf yaitu berdiam di masjid.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Hilang akal karena gila atau mabuk
- Haidh
- Nifas
- Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang isteri tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan isteri-isterinya.
- Pergi shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan i’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).
Semoga pada Ramadhan tahun ini kita dapat menghidupkan kembali sunnah i’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center