by Danu Wijaya danuw | Oct 2, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
JENEWA – Badan hak asasi manusia (HAM) PBB memperpanjang misi pencarian fakta di Myanmar sampai September 2018. Mereka akan melanjutkan penyelidikan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang yang menargetkan Muslim Rohingya.
Meskipun ada tentangan dari Myanmar, China, dan Filipina, Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa memutuskan untuk mengkaji dugaan kejahatan tentara dan pasukan keamanan terhadap populasi Muslim.
Usulan tersebut, yang diterima tanpa suara dewan, diajukan oleh Estonia atas nama Uni Eropa. Dewan beranggotakan 47 negara tersebut sepakat untuk membuat misi penyelidikan Maret ini, dan masa jabatannya akan berakhir pada Maret 2018 seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (30/9/2017).
Sebuah tindakan keras militer telah memaksa lebih dari 500 ribu Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine di Myanmar ke negara tetangga Bangladesh, dalam apa yang oleh PBB disebut “contoh teks book tentang pembersihan etnis”.
Para pengungsi melarikan diri dari pasukan keamanan dan massa Budha yang telah membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah, dan membakar desa Rohingya.
Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh, Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan kekerasan tersebut.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan tersebut sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Sumber : InternationalSindoNews
by Danu Wijaya danuw | May 13, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
Adanya Blasphemy Law/Undang-Undang Penistaan Agama disebuah negara bukan berarti merusak reputasi demokrasi di negara tersebut. Justru UU itu menjaga kebebasan yang sehat. Berikut negara-negara yang menggunakan UU Penistaan Agama :
1. Di Burma
Seorang new zealander dan 2 orang penduduk lokal burma dihukum 2,5 thn penjara karena Blasphemy, menggunakan gambar Budha memakai headphone untuk promosi sebuah bar
2. Di German
Seorang guru yang mengaku atheis berkeliling kota dengan stiker bertuliskan “Jesus, our favorite artist: hanging for 2,000 years and he still hasn’t got cramp,” yang dia letakkan di bumper mobilnya. Kemudian dia terkena blasphemy law dihukum 1 tahun penjara dan denda € 500 Euro. Adapun reputasi German tetap baik.
3. Di Negara-negara bagian AS
Negra-negara bagian AS yang dipimpin oleh Gubernur dari Partai Republik semisal Indiana, Texas dan Oklahoma, Blasphemy Law masih berlaku.
Dan Amerika tetap terkenal sebagai bapak Demokrasi.
4. Di Malaysia
Seorang penyanyi rap atau rapper Malaysia, Namewee ditahan di sebuah penjara oleh pihak pengadilan di Penang. Namewee yang bernama asli Wee Meng Chee dipenjara atas tuduhan menghina agama Islam melalui video musik berjudul “Oh My God” yang direkam di sebuah masjid. Apakah reputasi Malaysia rusak? Malaysia tetap jadi negara dengan kondisi stabil.
5. Di Kanada
Kanada baru saja merevisi Blasphemy Law. Selain untuk mencegah Islamophobia (takut Islam), juga untuk Judeophobia” (takut Yahudi), dan Christianophobia (takut Kristen).
6. Di Inggris
British Gymnastics mem-banned seorang juara olimpiade, Louis Smith. Karena merekam dirinya dalam keadaan mabuk berpura-pura shalat dan berteriak-teriak Allahu Akbar di sebuah pesta.
Bahkan blasphemy law di Inggris khusus untuk mencegah Islamophobia.
7. Di Indonesia
Dan Indonesia, negara rangking 3 dunia ini sekarang mulai ada yang mengusik untuk menghapuskan Blasphemy Law, hanya karena satu orang itu, dengan alibi demi demokrasi dan kebhinekaan.
Heeellooo…. memang negara-negara diatas kurang bhineka kah? Mereka gak hanya multi culture dan multi religion tapi juga multi ras.
Tak ada yang istimewa. Ada yang melanggar, langsung dihukum. Kecuali di Indonesia, negara jadi gaduh. Berlarut larut, drama berseri, ngalahin tukang bubur naik haji yang seribu episode.
Tulisan Aninditta Syarif : Alumni ITB Engineer Petronas