0878 8077 4762 [email protected]

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Masyarakat

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Islam mengatur masyarakat diatas landasan persaudaraan dan persatuan sesama anggotanya, sehingga tidak ada tempat bagi pertikaian antar ras, agama, strata sosial masyarakat dan mazhab. Seluruh manusia (tanpa terkecuali) adalah bersaudara. Mereka disatukan oleh pengabdian kepada Allah dan garis keturunan yang sama yang berasal dari adam.
Sesungguhnya Tuhan kalian satu dan ayah kalian satu” (H.R. Ahmad, Hadist marfu berasal dari Abu Nadhrah)
Seperti kita ketahui Islam benar-benar memperhatikan kelompok lemah dimasyarakat baik itu para buruh, petani, pekerja dan pegawai rendah yang kurang mendapat perhatian. Tetapi Rasulullah saw sangat memuliakan mereka dan mengisyaratkan bahwa sesungguhnya mereka adalah penyangga utama produktivitas dalam situasi damai dan faktor utama kemenangan dalam peperangan sebagaimana diterangkan dalam hadist shahih.
Sesungguhnya kalian diberi rizki dan kemenangan (oleh Allah) karena orang-orang lemah diantara kalian.” (H.R. al Bukhari, al Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu al Darda)
Islam datang memelihara hak-hak kaum lemah dengan baik, diantaranya pengupahan yang adil serta jaminan keselamatan. Fakir miskin, anak yatim, dan anak jalanan mendapat jatah baik rutin seperti zakat atau lainnya. Dengan demikian solidaritas antar masyarakat bisa terwujud.
Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota, ia adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” (Q.S. Al Hasyr : 7).
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Keluarga)
Kekayaan tidak boleh berputar ditangan orang-orang kaya. Akan tetapi mengambilnya lewat perantara amil dari yang kaya untuk di serahkan kepada fakir miskin. Agama Islam mendekatkan antara orang miskin dan orang kaya, sehingga menghilangkan sifat congkak orang kaya sekaligus mengangkat kedudukan orang fakir.
Kemudian kita meyakini sesungguhnya masyarakat yang shalih tidak bisa dibentuk oleh peraturan saja. Karenanya Islam memperhatikan pembinaan keimanan dan akhlak. Manusia shaleh sebagaimana tergambar surat Al Ashr.
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, nasehat menasehati supaya menaati kebenaran, serta nasehat menasehati supaya tetap bersabar.”
Karena itu Persatuan Ulama seDunia memandang wajib memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan dari tingkat pree-school hingga universitas agar mereka menanamkan keimanan, akhlak, dan ketakwaan. Dengannya akan terbentuk pribadi muslim yang berakhlak Al Qur’an dan meneladani Nabi Muhammad saw.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Selanjutnya perhatian wajib diarahkan ke berbagai media. Karena mereka inilah yang menggiring opini, selera, kecenderungan sekaligus membentuk pandangan publik. Oleh sebab itu, media wajib dibersihkan dari hal yang mendangkalkan akidah, merusak pemikiran, dan menyimpangkan akhlak. Landasan baiknya berupa jujur dalam pemberitaan, proporsional dalam hiburan, dan memegang nilai-nilai moral. Media harus pula memainkan peran untuk tujuan besar Islam melalui program-programnya.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Keluarga

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini bahwa keluarga adalah pondasi sosial, sementara  pernikahan yang sah merupakan pondasi dasar keluarga. Islam menolak segala cara yang menyimpang seperti nikah sejenis dan lainnya. Karenanya Islam mendorong pernikahan dengan memudahkan sarananya dan ekonominya. Islam menolak berbagai tradisi yang tidak sesuai seperti mahalnya mahar, tingginya beban walimah, berbagai hadiah yang melampaui batas, berlebihan dalam berbagai pakaian dan perhiasan serta berfoya-foya serta hal lain yang Allah dan Rasul-Nya murkai. Sebab semua itu memperlambat pernikahan untuk mengutamakan agama dan akhlak dalam memilih suami atau istri.
Maka pilihlah –calon istri- yang memiliki agama niscaya engkau bahagia” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Keluarga
Islam membangun hubungan keluarga melalui cinta dan kasih sayang antara suami dan istri disertai upaya untuk saling menunaikan hak dan kewajiban dan pergaulan yang baik.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Identitas & Karakteristik Umat Islam)
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Perceraian
Pada dasarnya Islam menghendaki pernikahan yang langgeng dan abadi. Tetapi realitasnya kadang kala kehidupan keluarga seperti neraka sehingga tidak ada alasan perlu dilestarikan akibat perbedaan dan perselisihan itu sendiri.
Terkait dengan melepas ikatan pernikahan Islam telah memilih jalan untuk tetap memperhatikan tabiat wanita disertai upaya mempertahankan kebutuhan rumah tangga semaksimal mungkin. Selain itu, Islam memperhatikan tanggung jawab laki-laki serta kemashlahatan anak.

  1. Ishlah : Islam mengajak suami dan istri untuk tetap bersabar, toleran, dan berlaku baik. Pihak keluarga masing-masing melakukan ishlah dan menyelesaikan perkaranya
  2. Rujuk : Suami yang diberi hak untuk mentalak satu istrinya, masih diberi peluang kembali tanpa pernikahan baru selama iddah (3 kali haidh) lewat. Sedangkan istrinya tetap berada dirumah suami tanpa hubungan suami istri sampai rujuk selesai. Apabila tidak rujuk, maka berlanjut menjadi talak bain yaitu suami istri harus berpisah total meskipun masih ada kesempatan kembali dengan pernikahan baru
  3. Khuluk : dalam Islam istri diberi kewenangan untuk menggugat cerai (khuluk) serta memberi syarat kapanpun bisa diceraikan. Serta hak mengadukan kepengadilan kezaliman yang menimpa dirinya.
  4. Talak Kedua : Apabila sudah rujuk terjadi perselisihan kembali, wajib mengikuti proses seperti talak satu, sampai terjadi talak kedua. Status talak kedua masih raj’i, yaitu suami bisa kembali kepada istrinya dalam iddah atau sesudahnya seperti perceraian pertama.
  5. Talak Ketiga : Apabila kedua suami istri yang rujuk setelah perceraian kedua lalu terjadi perselisihan kembali. Perceraian ketiga ini merupakan talak ketiga atau talak bain kubra, yang artinya mantan suami tidak boleh rujuk sampai istrinya telah pernah menikah dengan orang lain. Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah ayat 162 :

……Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….”
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Poligami
Dahulu bangsa-bangsa didunia melakukan poligami tanpa aturan. Ketika Islam datang, ia memberikan batas-batas dan aturan serta hanya bagi yang membutuhkan, mampu, dan yakin akan bertindak adil.
Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, (kawinilah) seorang saja” (Q.S. An Nisa : 3)
Saat ini propaganda persamaan gender mengemuka dengan berbagai aturan perundangan yang memandang poligami sebagai kejahatan yang wajib diberi sanksi. Sementara hubungan lawan jenis diluar pernikahan sebaliknya.
Terdapat sejumlah kondisi pribadi yang membuat seseorang memiliki lebih dari satu istri. Misalnya ketika istrinya mandul atau menderita sakit yang tidak mungkin memberikan layanan kepada suaminya. Sebetulnya suami berhak menceraikan, namun ketika ia mempertahankan istrinya dan menikah lagi dengan wanita lain tentu lebih utama sekaligus membuat istri pertama tetap terhormat.
Peperangan membuat kondisi perempuan lebih banyak dari laki-laki. Disinilah poligami menjadi solusi terbaik secara moral dan kemanusiaan. Syariat Allah datang untuk menyelesaikan realita persoalan.
Orang Tua dan Anak
Islam mengatur hubungan antara orang tua dan anak. Di satu sisi, orang tua mereka wajib membimbing anak-anak mereka secara mnyeluruh baik dari sisi materi, psikologi, serta etika. Sementara disisi lain, anak wajib berbuat baik dan berperilaku terpuji kepada orang tua. Diantara bentuk pendidikan adalah kesempatan belajar anak di usia dini. Yaitu pendidikan yang dapat memberi bekalan kemampuan dan life skill.
Salah satu kewajiban masyarakat dan negara adalah memberikan pendidikan kepada kaum ibu dan anak-anak pada usia dini. Khususnya para yatim dan anak-anak terlantar seperti yang diajarkan Al Qur’an dan Sunnah mendorong untuk berbuat baik kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan bagian dalam zakat, sedekah, dan harta rampasan perang.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Manusia)
Keluarga dalam Islam lebih luas cakupannya, bukan hanya komunitas kecil yang terdiri dari suami istri dan anak-anak, sebab meliputi kerabat dan saudara-saudara dekat. Menjaga hubungan dengan mereka adalah wajib, sementara memutusnya merupakan dosa besar.
Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak serta karib-kerabat.” (Q.S. An Nisa : 56).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
 

Agar Tidak Tersesat Di Jalan

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Belakangan ini muncul begitu banyak aliran dan pemikiran sesat di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari yang mengaku sebagai nabi dan malaikat hingga kepada yang mengaku sebagai pengikut imam yang ma’shum (suci),  mulai dari kelompok yang mengingkari sunnah hingga kelompok yang mudah mengafirkan orang, mulai dari  kelompok yang mencela sahabat hingga yang mencela para isteri Rasulullah, mulai dari kelompok yang menafikan kebenaran agama hingga kelompok yang menganggap seluruh agama sama.
Munculnya berbagai kelompok dan aliran sesat tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Akan tetapi, yang paling dominan adalah kurangnya  pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif tentang Islam. Inilah yang membuat banyak orang akhirnya tersesat dan menyempal dari jalan kebenaran.
Karena itu, beragama tidak bisa dibangun di atas landasan perasaan, kecenderungan, dan keinginan individu atau kelompok. Namun, beragama harus dibangun di atas landasan pemahaman dan pengetahuan. Itulah sebabnya wahyu pertama berbunyi, “Iqra!” (bacalah!). Lalu disusul kemudian dengan, “Nûn. Demi pena dan apa yang mereka tulis.” (QS al-Qalam: 1). Juga Allah befirman, “Ketahuilah bahwa tidak ada ilah (Tuhan) selain Allah. Mohonlah ampunan atas dosamu.” (QS. Muhammad: 19).
Ayat-ayat di atas dan sejumlah ayat Al Qur’an lainnya menegaskan pentingnya membaca, menulis, dan belajar. Namun, apa yang harus kita pelajari dan kita ketahui agar lulus dan selamat? Apa sumber pengetahuan utama muslim? Tentu saja Al Qur’an sebagai wahyu terakhir yang menjadi pedoman hidup muslim serta sunnah yang merupakan contoh aplikatif dari nilai-nilai Al Qur’an seperti yang ditampilkan oleh Nabi saw.
Ya, sumber pengetahuan pertama bagi muslim adalah Al Qur’an. Al Qur’an diturunkan sebagai panduan sempurna, “Pada hari ini Kusempurnakan untukmu agamamu, Kucurahkan  nikmat-Ku padamu, dan Aku rela Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Maidah: 3). Karena itu, Allah sendiri yang menjaga orisinalitas Al Qur’an (lihat QS. al-Hijr: 9). Nabi pun menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman pertama dalam mendidik sahabat. Sehingga ketika Umar ra di awal-awal pernah berkeinginan membaca Taurat, Nabi saw mengingatkannya agar fokus kepada Al Qur’an. Bahkan beliau bersabda, “Andaikan Musa masih hidup, tentu ia juga akan mengikutiku.”
Pedoman kedua sesudah Al Qur’an adalah as-Sunnah. Karena yang paling memahami isi Al Qur’an adalah Rasul saw, maka sunnah beliau berfungsi menguatkan dan menjelaskan isi dan maksud Al Qur’an. Sehingga siapapun yang ingin memahami Al Qur’an dengan benar, harus kembali kepada Sunnah. Oleh sebab itu, antara Allah dan Rasul saw serta antara Al Qur’an dan as-Sunnah tidak bisa dipisahkan. Allah befirman, “Katakan, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya. jika kamu berpaling,  Allah tidak menyukai orang-orang kafir.’” (QS. Ali Imran: 32). “Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 59).  “Siapa yang taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah.” (QS. an-Nisa: 80).
Demikian pula dalam hadits terdapat begitu banyak pesan dan arahan dari Nabi saw yang mengharuskan kita berpegang pada Al Qur’an dan Sunnah. Di antaranya beliau bersabda, “Kalian harus mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafa ar-Rasyidin sesudahku. Gigitlah ia dengan geraham kalian.”
Jadi seorang muslim tidak boleh mengabaikan sunnah. Al Qur’an dan Sunnah adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Mengabaikan Sunnah karena di dalamnya terdapat hadits yang dhaif dan maudhu (palsu), atau karena tampak maknanya berbenturan dengan Al Qur’an, hanya alasan yang dibuat-buat. Pasalnya, para imam dan ahli hadits telah melakukan proses investigasi dengan sangat cermat dan rapi untuk memilah kualitas dan derajat hadits. Juga kalau tampak ada benturan dengan Al Qur’an, hal itu tidak lain karena akal manusia yang tidak bisa mencerna dan memahami, bukan malah Sunnahnya yang digugat dan dicurigai.
Oleh  karenanya, dulu Abu Bakar ra saat diberi informasi tentang peristiwa isra dan mi’raj yang tampak tak masuk akal, beliau berkata, “Selama Nabi saw yang memberitakan, pasti benar.” Begitulah sikap muslim sejati. Ia percaya kepada semua informasi dari Rasul saw selama riwayatnya shahih dan valid. Imam Malik ra berkata, “Setiap orang bisa diambil dan ditolak perkataannya, kecuali Nabi saw.”
Kesimpulannya, agar tidak tersesat jalan, setiap muslim harus mengikuti dan berpegang pada apa yang telah dibawa dan diajarkan Nabi saw. Tidak lain adalah Al Qur’an dan as-Sunnah.  Wallahu a’lam.
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 332 – 5 Juni 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Kepemimpinan dalam Islam

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Islam adalah agama yang komprehensif. Tidak ada satupun aspek dalam kehidupan ini kecuali telah diatur oleh Islam. Minimal dalam bentuk rambu-rambu umum yang menjadi pijakan dan landasan dalam mengambil keputusan. Allah befirman,
Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS an-Nahl: 89).
Apabila konsep sekuler Barat cenderung memisahkan antara urusan agama dan dunia, maka Islam menjadikan urusan dunia sebagai bagian dari agama. Apabila sebagian mereka berkata, agama adalah milik Allah sementara negara adalah milik manusia sehingga mereka bebas mengurus negara sesuai dengan keinginan mereka, maka Islam menegaskan bahwa agama dan negara semuanya merupakan milik Allah sehingga harus diurus sesuai dengan tuntunan-Nya. Bahkan kehidupan dan kematian kita juga merupakan milik Allah sehingga harus dipersembahkan untuk-Nya.
Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.  (QS an-Nahl: 162-163).
Oleh karena itu, masalah negara, kekuasaan, dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan dari spirit dan nilai-nilai ajaran Islam. Nash Al Qur’an, sejumlah riwayat hadits, pandangan para ulama serta realitas sejarah membuktikan hal tersebut. Di antara nash Al Qur’an yang membahas tentang masalah kekuasaan dan kepemimpinan adalah:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu”. (QS an-Nisa: 59).
Dalam hadits, Nabi saw bersabda,
Jika tiga orang berada dalam sebuah perjalanan, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin”. (HR Abu Daud, Abu Ya’la dll).
Lalu sejarah juga membuktikan bagaimana ketika Nabi SAW wafat, hal yang menyibukkan para sahabat adalah memilih pemimpin. Bahkan masalah memilih pemimpin ini membuat proses penguburan jasad beliau menjadi tertunda.
Demikian sejumlah dalil dari begitu banyak dalil  dan riwayat menunjukkan perhatian Islam terhadap masalah kekuasaan dan kepemimpinan. Sampai-sampai Ibnu Taimiyyah dalam buku as-Siyasah asy-Syar’iyyah berkata, “Harus diketahui bahwa al-Wilayah (perwalian dan kepemimpinan) urusan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar. Bahkan tidak ada artinya penegakan penegakan agama dan dunia tanpa adanya kepemimpinan (al-wilayah)…”
Imam al-Ghazali juga menegaskan, “Kekuasaan dan agama adalah anak kembar. Agama adalah dasar dan sultan (kekuasaan) merupakan penjaga.” (Ihya Ulumuddin I/71).
Jadi, kepemimpinan dan kekuasaan merupakan sebuah keniscayaan dan keharusan. Kepemimpinan adalah sesuatu yang inheren dalam Islam dan tidak bisa dipisahkan. Sebab tanpa adanya kepemimpinan, yang muncul adalah kekacauan dan ketidakteraturan. Tanpa adanya kekuasaan yang mengayomi, maka yang akan lahir adalah berbagai anarki dan kerusakan.
Apalagi pada masa sekarang saat kerusakan, kemaksiatan, dan kemungkaran merajalela. Untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita, narkoba dan miras yang beredar luas dari kota hingga ke desa-desa, pornografi dan pornoaksi yang demikian masif dipertontonkan di mana-mana, kejahatan dan penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa mengenal batas dan norma susila, serta untuk menghadapi berbagai kemungkaran lainnya, dibutuhkan sebuah kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan dan kekuasaan bisa menjadi senjata yang ampuh untuk melakukan pengendalian, memberikan pengarahan, dan memberikan pencerahan kepada umat.
Wallahua’lam.
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 367 – 8 April 2016. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Wanita

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini sesungguhnya Islam memuliakan wanita sebagai manusia. Wanita mendapat beban yang sama seperti pria, ia juga memiliki hak dan kewajiban. Allah swt berfirman
Maka Tuhan memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain” (Q.S. Al Imran : 195).
Maksudnya dari sebagian laki-laki dan perempuan di antara mereka. Laki-laki menyempurnakan wanita. Demikian pula sebaliknya, perempuan menyempurnakan laki-laki.
Sesungguhnya Islam telah menetapkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan tanggung jawab secara umum. Sebab “wanita adalah belahan dari pria” (H.R. Ahmad dari Aisyah).
Adapun terkait tugas masing-masing dalam keluarga dan masyarakat, Islam menetapkan sikap proporsional bagi laki-laki dan perempuan terkait dengan hak dan kewajiban mereka. Dan itu merupakan hakikat keadlian.
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Sesungguhnya agama Islam senantiasa menjaga wanita, entah ia sebagai anak perempuan, istri, ibu, atau anggota keluarga dan masyarakat Islam juga memberikan kesempatan yang luas pada wanita untuk ikut serta dalam beribadah, belajar dan bekerja. Khususnya ketika itu menjadi tuntutan diri, keluarga, atau masyarakatnya dengan tetap memperhatikan karakteristiknya sebagai wanita, isteri, dan ibu rumah tangga yang membutuhkan jaminan perlindungan dan pemeliharan diri dari berbagai bentuk tindak penganiayaan.
Termasuk dari sikap suaminya ketika berbuat aniaya, tindakan orangtuanya ketika melampaui batas, dan sikap anaknya yang durhaka dan menyakiti. Selain itu, wanita boleh bekerja dengan syarat tidak berbenturan dengan kewajibannya dalam memberikan perhatian kepada rumah tangga, suami, dan anak.
Tugas membina rumah tangga bagi wanita merupakan tugas yang paling prioritas. Tidak seorangpun yang dapat mengambil alih pekerjaan itu. Namun jika masih memiliki waktu yang cukup maka ia dapat mengisinya dengan melakukan tugas-tugas kemasyarakatan. Ruang lingkup kewajiban tersebut bergantung pada kondisi dan situasi dirinya, masyarakatnya, kebutuhannya, dan kemajuannya.
Wanita dapat melakukan aktivitas di semua aspek termasuk sosial, ekonomi, dan politik bagi sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang dipilih , kecuali dalam kepemimpinan tertinggi. Bahkan Islam memposisikan wanita sebagai mitra laki-laki dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, serta dalam memerangi kejahatan dan kerusakan.
Orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf serta mencegah dari yang mungkar” (Q.S. at Taubah : 71)
Bertolak dari aspek kemanusiaan dan kemuliaan wanita, Islam tidak membenarkan wanita dijadikan sebagai alat pembangkit birahi, permainan dan pemenuh kenikmatan secara murahan. Dalam bertemu dengan pria asing, Islam mewajibkan wanita untuk menjaga rasa malu dan kehormatan, menjaga adab dan wibawa, baik dalam berpakaian, berdandan, berjalan, beraktifitas, berbicara, maupun dalam menatap sehingga tidak ada yang berani mengganggunya.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu” (Q.S. Al Ahzab : 59)
Islam juga meminta kepada setiap laki-laki agar ketika bertemu dengan wanita menjaga adab yang sama. Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah. Islam juga tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus terlibat dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lain. Islam meletakkan panduan bagi wanita yang dapat menjaga diri berikut masyarakatnya.
Misalnya menutup aurat, larangan berduaan, pemberian batas-batas ikhtilath, dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial. Sebagiannya merupakan adab yang bersifat perlindungan. Sebagian lain adalah bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang merusak dan diharamkan. Semua itu ditetapkan dalam kerangka mengatur keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial, bukan untuk melarangnya. Karenanya tidak aneh bila sejarah Islam dipenuhi oleh para wanita muslimah yang sangat berperan dalam bidang kelimuan, politik, seni atau bahkan dalam jihad Islam.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)