by Danu Wijaya danuw | Oct 19, 2017 | Artikel, Konsultasi, Konsultasi Keluarga
TANYA : Ustad, apakah janin yang berusia 13 minggu (3 bulanan) sudah ditiupkan ruh? Jika keguguran, bagaimana cara menguburnya?
Jawab : Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya.” (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Hadis ini yang menjadi acuan para ulama bahwa janin baru berstatus sebagai manusia ketika berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh. Karena itu, hukum yang berlaku bagi janin yang mengalami keguguran dirinci sebagai berikut,
[1] Jika janin belum berusia 4 bulan, maka tidak disikapi sebagaimana manusia. Sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dishalati. Dan dia bisa dikubur ditempat manapun yang penting tidak mengganggu.
Tidak ada upacara maupun prosesi apapun dalam menanganinya. Seperti menguburkan ari-ari atau bagian anggota tubuh manusia lainnya yang telah lepas dari badan.
Dalam Fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan,
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح
Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
[2] jika janin keguguran setelah berusia 4 bulan ke atas, maka dia disikapi sebagaimana manusia. Harus dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين
Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).
Menyimpulkan penjelasan di atas, untuk janin usia 13 minggu, belum genap 4 bulan, sehingga belum ditiupkan ruh. Karena itu, dia bisa dikuburkan di tempat manapun selama tidak mengganggu. Allahu a’lam
Sumber : Konsultasi Syariah
by Danu Wijaya danuw | Apr 27, 2017 | Artikel, Dakwah
Mengandung merupakan suatu yang sangat membahagiakan bagi pasangan suami istri. Namun, ketika kandungan itu mengalami keguguran semua akan merasakan sedih. Terlebih wanita yang merasakan hal tersebut. Ia akan sulit menerima bahwa bayi yang dikandung dan dinantinya tidak akan terlahir ke dunia.
Akan tetapi ada hiburan yang diberikan oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yaitu surga atas pahala kesabaran dalam menghadapi musibah tersebut. Bagi para ibu yang mengalami musibah ini agar bersabar dan bagi petugas kesehatan seperti bidan, dokter dan perawat muslim bisa segera memberikan nasihat dan hiburan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya (سرره) apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut),” (HR. Ibnu Majah no. 1690).
Perlu diketahui, hadist ini masih diperselisihkan ulama mengenai keshahihahnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa’iz. Dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 3/57. Di dhaifkan oleh An-Nawawi dalam Al-Khulashah2/1066, Al-‘Iraqi dalam Mugnil Asfaar 1/373 dan Al-Bushari dalam Mishbahuz zujajah.
Meskipun Imam An-Nawawi rahimahullah mendhaifkan hadits ini, akan tetapi beliau menyetujui maknanya, beliau berkata: “Kematian salah seorang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikianpula janin yang keguguran,” (Al-Majmu’ 5/287, Darul Fikr, 1997 M, Syamilah).
Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata,
وقد نص بعض العلماء على أن السقط يشفع في أبويه يوم القيامة
“Sebagian ulama menegaskan bahwa janin yang keguguran akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat”
Hiburlah wanita yang sedang mengalami musibah tersebut agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan.
Dan bagi ibu yang mengalaminya, bersabarlah, sebab akan ada balasan yang indah dari Allah SWT terhadap orang-orang yang bersabar.
Sumber: Muslimafiyah.com
by Danu Wijaya danuw | Apr 23, 2017 | Artikel, Dakwah
Keith L. Moore memiliki puluhan gelar dan gelar kehormatan di bidang sains.
Dr. Keith L. Moore Msc, PhD, FIAC, FSRM, FAAA adalah penulisan namanya dengan sebagian gelar kehormatan.
Dialah Presiden AACA (American Association of Clinical Anatomi ) periode 1989 – 1991.
Keith L. Moore bersama profesor Arthur F. Dalley II menulis Clinically Oriented Anatomy, yang kemudian menjadi literatur berbahasa Inggris paling populer.
Buku itu menjadi rujukan kedokteran di seluruh dunia, juga para ilmuwan dan fisioterapi di seluruh dunia.
Suatu ketika, sekelompok mahasiswa menunujukkan surat Al Mu’minun ayat 12 – 14 kepada Profesor Keith L Moore. Betapa terkejutnya sang profesor setelah mempelajari ayat tersebut.
“Tidak mungkin ayat ini ditulis pada abad 7 Masehi, karena apa yang terkandung di dalam ayat ini adalah fakta ilmiah yang baru diketahui oleh ilmu pengetahuan modern! Ini tidak mungkin, Muhammad pasti menggunakan mikroskop!”
“Prof, bukankah saat itu belum ditemukan mikroskop?”
“Iya, iya saya tahu. Saya hanya bercanda. Tidak mungkin Muhammad yang mengarang ayat seperti ini,” jawab sang profesor.

Ayat yang ditunjukkan mahasiswa tersebut adalah firman Allah
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan alaqoh (sesuatu yang melekat), lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu
Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
Kemudian Kami menjadikannya mahluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah Pencipta yang paling baik,” (QS. Al Mu’minuun: 12-14)
Kata ‘alaqoh yang biasa diterjemahkan sebagai “segumpal darah” ternyata secara etimologis juga bermakna lintah “penghisap darah”. Ketika embrio berusia 7-24 hari, tidak ada istilah yang paling tepat untuk menjelaskan sifatnya melebihi lintah, karena ia melekat dan menggelantung di kulit.
Embrio itu seperti menghisap darah dari dinding Uterus, karena ia makan melalui aliran darah. Persis seperti lintah. Dan ajaibnya, jika dilihat dengan mikroskop, bentuk embrio benar-benar mirip dengan lintah.
Itulah yang membuat profesor heran. Ia seakan tak percaya Muhammad telah memberitahukannya pada abad 7 masehi lalu.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 24, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini