0878 8077 4762 [email protected]

Kota Oxford Cabut Gelar Kehormatan Aung San Suu Kyi

Kota Oxford di Inggris memutuskan gelar kehormatan untuk Aung San Suu Kyi dicabut, karena dianggap tak berbuat banyak untuk mengatasi krisis Rohingya di Rakhine.
Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar, menerima gelar kehormatan Freedom of Oxford pada 1997 sebagai penghargaan atas ‘perjuangannya yang tak kenal lelah untuk menegakkan demokrasi’.
Namun mosi yang didukung oleh Dewan Kota Oxford menilai bahwa ia tidak layak lagi menyandang gelar kehormatan tersebut.
Pejabat di Kota Oxford, Bob Price, mengatakan bukti-bukti yang disampaikan PBB membuat Aung San Suu Kyi tak lagi berhak menerima gelar Freedom of Oxford, penghargaan yang sebelumnya diberikan atas perjuangannya menegakkan demokrasi.
Gelar ini secara resmi akan dicabut bulan November, namun para anggota dewan kota menegaskan bahwa keputusan pencabutan gelar bisa dibatalkan jika Aung San Suu Kyi melakukan tindakan untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Rakhine.
Oxford memiliki kedekatan dengan Aung San Suu Kyi karena di kota ini ia mengambil jurusan filsafat, politik dan ekonomi di Universitas Oxford pada 1964 hingga 1967.
Ia menikah dengan peneliti masalah Tibet dan Himalaya di Universitas Oxford, Michael Aris, pada 1972 dan tinggal di kota ini selama beberapa waktu bersama dua anaknya, Kim dan Alexander.
Aung San Suu Kyi dikecam karena dianggap gagal memerintahkan militer agar menghentikan kekerasan di Rakhine atau mengatasi krisis kemanusiaan Rohingya, yang mendorong petisi agar Hadiah Nobel Perdamaian untuk dirinya dibatalkan.
Pekan lalu Universitas Oxford menurunkan fotonya dan menggantinya dengan lukisan Jepang.
Lebih dari 500.000 warga minoritas Muslim Rohingya mengungsi ke negara tetangga Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan di Rakhine.
Krisis pecah ketika serangan oleh milisi Rohingya terhadap sejumlah pos keamanan pada 25 Agustus dibalas dengan operasi militer.
Aung San Suu Kyi selama bertahun-tahun menjalani tahanan rumah di Rangoon ketika Myanmar dipimpin oleh diktator militer.
Ia menjadi tokoh global dan dikenal sebagai pejuang kebebasan sebelum mengantarkan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi, memenangkan pemilu di Myanmar pada 2015.
 
Sumber : BBC Indonesia

Beri Kuliah Umum Di Oxford, JK Minta Negara Eropa Hormati Vonis Ahok

INGGRIS – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengangkat vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyampaikan kuliah umum tentang Islam di Universitas Oxford, Inggris.
Dengan tema ‘Islam Jalan Tengah: Pengalaman Indonesia’, Kalla meminta negara-negara Eropa untuk menghormati vonis atas Basuki Tjahaja Purnama, berupa dua tahun penjara karena terbukti menista agama Islam.
“Saya sangat memahami bahwa Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki undang-undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini,” jelasnya saat berbicara di Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS), Kamis (18/5/2017) petang waktu setempat seperti dilansir dari BBC
“Tapi sebagai bagian dari sistem demokrasi kita harus menegakkan tatanan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan menghormati satu sama lain,” ujarnya
Kepada sekitar 200 hadirin, Kalla menambahkan bahwa kasus penistaan agama tersebut saat ini sedang dalam proses banding.
Ia juga mengatakan bahwa secara pribadi mengenal Ahok yang digambarkannya sebagai gubernur yang punya dedikasi tapi juga impulsif.
Dalam sesi tanya jawab, hadirin bertanya soal Ahok dan Kalla menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah diskriminasi agama.
“Ini soal demokrasi. Dalam demokrasi Anda harus siap menerima kemenangan dan kekalahan. Jika Anda kalah, Anda harus menerima kekalahan,” katanya.
Kasus yang dihadapi Ahok, menurutnya, adalah tentang penghinaan agama dan negara-negara lain juga punya aturan untuk penghinaan, misalnya di Thailand dengan peraturan bahwa raja dan kerajaan tak boleh dihina.
“Anda menghina raja, Anda akan dipenjara. Sama dengan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Anda tak boleh menghina agama dan Ahok, menurut pengadilan -setelah enam bulan menggelar perkara- bersalah,” kata Kalla.
“Di Inggris juga begitu, kalau dinyatakan bersalah, Anda akan dipenjara, apa pun agama Anda,” pungkasnya
 
Sumber : Merdeka