Panduan Shalat Tarawih (bagian 3-akhir)

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Ibadah yang sangat ditekankan Rasulullah Saw di malam Ramadhan adalah Qiyam Ramadhan. Qiyam Ramadhan diisi dengan shalat malam atau yang biasa dikenal dengan shalat tarawih. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قامَ رَمَضانَ إيماناً واحْتِسَاباً غُفِرَ لهُ ما تَقدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”
Barangsiapa yang melakukan qiyam Ramadhan dengan penuh iman dan perhitungan, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘aliahi).
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
Dalam hadits Bukhari riwayat Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi Saw dalam menjalankan shalat malam adalah :
Dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula, ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid).
Bentuk lain yang merupakan penegasan secara qauli dan fili juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat.
Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw tentang cara Rasulullah Saw mendirikan shalat malam, beliau menjawab: ”Shalat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh, maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lulu wal Marjan : 432).
Hal ini ditegaskan filiyah Nabi Saw dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shahih Muslim 6/ 46-47; Muwatha dalam Tanwir: 143-144).
Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi Saw terkadang melakukan witir/penutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Dengan demikian shalat malam termasuk tarawih dapat didirikan dengan :

  • Dua rakaat-dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat
  • Atau bisa juga empat rakaat-empat rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat.

Demikian penjelasan seputar shalat tarawih dalam perspektif Islam. Semoga Allah Saw memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.
Baca juga:
Panduan Shalat Tarawih (bagian 1)
Panduan Shalat Tarawih (bagian 2)
Sumber:
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

X