by Danu Wijaya danuw | Apr 21, 2017 | Artikel, Nasional
Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama.
Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.
Dan keputusan-keputusan itu dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Menurut ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama. Meskipun pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama.
Hal itu disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Kasus Arswendo
Nasrullah memberi contoh kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11.
“Kemudian, saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad,” kata dosen Universitas Indonesia ini.
Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama. Red) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.
Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Pria kelahiran Aceh ini melanjutkan, kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa berpikir, sepatutnya tahu perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak.
by Danu Wijaya danuw | Mar 1, 2017 | Nasional
Cerdas, Habib Rizieq Shihab yang semula ditolak jadi saksi oleh tim kuasa Ahok karena dianggap punya masalah hukum, akhirnya keberatan Tim Pengacara Ahok tersebut ditolak oleh Hakim.
Dan dengan cerdas, Habib Rizieq akhirnya bisa menjadi saksi ahli dan membungkam Tim Kuasa Hukum Ahok dan Ahok, karena secara gamblang Habib Rizieq bisa menjelaskan di mana letak penistaan atau penghinaan terhadap surat Al Maidah 51.
Menurut Habib Rizieq, Ahok sudah gamblang melakukan penodaan terhadap agama yakni terkait dengan surat Al Maidah ayat 51. Kalimat “dibohongi” yang terucap dari mulut Ahok ini yang dianggap sebagai penodaan agama.
1. Kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51
Kata Habib Rizieq, Kalimat “dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Sehingga saya garis bawahi pertama, siapa yang dibohongi, tentu adalah orang Islam yang hadir mendengarkan pidato terdakwa kata Habib Rizieq dalam kesaksiannya hari ini.
2. Makna Dibohongi Dialamatkan Kepada…
Selanjutnya, makna dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 yang dialamatkan kepada : warga. Juga sudah memenuhi unsur penodaan agama.
3. Al Maidah sebagai Alat Kebohongan
Karena dalam kalimat yang disampaikan Ahok, ada unsur jika Al Maidah ayat 51 lah yang digunakan sebagai alat kebohongan. Sementara ayat Al Quran itu adalah kalimat suci.
“Tentu maksudnya kalau ditanya dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 berarti Surat Al Maidah di sini dijadikan alat kebohongan. Tidak hanya (sebagai) alat kebohongan (saja), tapi sumber kebohongan,” ujarnya.
4. Alasan Partai Islam Mendukung Pemimpin Daerah di daerah Mayoritas Non Muslim
Tak hanya surat Al Maidah, Habib Rizieq juga dengan gamblang bisa menjelaskan soal partai politik Islam atau orang Islam yang mendukung Calon Pimpinan Daerah yang non muslim di beberapa daerah.
Dia mengatakan, bahwa umat Islam diperkenankan memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Asalkan dengan alasan yang kuat dan jelas logikanya.
Misalnya bagi umat yang tinggal di negeri atau daerah yang mayoritas non muslim, karena hal itu digolongkan dalam keadaan darurat.
“Misalnya, kalau tidak ikut pemilu akan mendapat ancaman karena bisa disebut tidak setia dengan negara. Sedangkan dua calonnya adalah non muslim, maka boleh memilih,” jelas Habib Rizieq.
5. Habib Rizieq Menyerahkan Dua Alat Bukti Baru
Habib Rizieq juga menambahkan, pihaknya punya bukti baru, bahwa bukan sekali itu saja di Pulau Seribu Ahok menista agama.
Tetapi di beberapa kesempatan juga sudah sering menyinggung atau mengolok-olok surat Al Maidah 51. Artinya penghinaan yang dilakukan Ahok itu sudah terstruktur dan terencana terhadap Surat Al Maidah 51.
Yang pertama, rekaman dengan TV Al Zairah yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal, tidak kapok, tidak jera kalimat pidatonya di Pulau Seribu.
Yang kedua, lanjut Rizieq, rekaman dari rapat terdakwa di Pemrov DKI yang mengolok-golok Al Maidah, dengan mengatakan ingin membuat wifi bernama Al Maidah dan berpasword kafir.