by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Gubernur DKI Basuki Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sumber : Detik/BBC
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sumber : republika/liputan6
by Danu Wijaya danuw | May 5, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Aksi 5 Mei alias aksi 505 yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI telah dilaksanakan hari ini. Massa melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung (MA).
Mereka long march menuju gedung MA untuk mengawal vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Saat massa tiba di samping kantor Kementerian Dalam Negeri, tak jauh dari MA, peserta aksi terlebih dahulu makan bersama.
Pantauan merdeka.com di lokasi, banyak para peserta aksi yang mengantri untuk mendapatkan nasi kotak.
“Abis makan, kotak nasi bekasnya tolong jangan buang sembarangan, taruh di dus aqua kosong,” kata sala satu donatur Nurjahid Pembela Islam (NPI), Maharani Hasan, Jakarta, Jumat (5/5).
Pengusaha catering ini pun mengaku menyediakan 500 kotak nasi kebuli, 1.000 roti sobek, dan juga 25 dus botol air mineral. Makan dan minum itu sengaja dibagikan secara gratis untuk para peserta aksi.
“Ini hasil dari usaha catering saya, tapi ada juga teman-teman yang lain nambahin,” ujarnya.
Menurutnya, anggota NPI ini satu dengan yang lain sebelumnya tidak saling kenal dan belum bertemu. Mereka tergabung dalam media sosial.
“Ini awalnya dari Facebook, saya yang pertama kali bikin grup di WhatsApp buat kumpulin para donatur. Ini juga perwakilan dari setiap daerah ada, tapi sebagian dari Jakarta,” jelasnya.
Sumber : nurhabibi/merdeka
by Danu Wijaya danuw | May 5, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Massa 505 tiba di sekitar gedung MA pada pukul 13.30 WIB. Pengunjuk rasa tertahan barikade petugas, di depan Kementrian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara.
15 Orang perwakilan dari aksi ‘505’ GNPF MUI yang diterima Mahkamah Agung (MA) RI. Mereka diterima di Ruang Media Centre Harifin Tumpa, Gedung MA.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno, 15 orang perwakilan aksi ‘505’ GNPF MUI itu yakni;
- Prof Dr Didin Hafiduddin
- Dr Kapitra Ampera
- Nasrulloh Nasution
- KH Shobri Lubis
- Ahmad Doli Kurnia
- DR Ahmad Luthfi Fathullah
- Muhammad Luthfie Hakim
- Heri Aryanto
- KH Nazar Haris
- Ustaz Bobby Herwibowo
- Ustadz Asufri Sambo
- Ustadz Bahtiar Nasir.
- Amien Rais
- Habib Rizieq
- Ustadz GNPF
12 Orang tersebut akan diterima oleh 5 orang pejabat MA, yakni:
- Sunarto (Ketua Muda Pengawasan)
- Mode (Panitera)
- Suharto (Panitera Muda Pidana).
- Pujo Harsono (Sekretaris MA)
- Ridwan Mansyur (Kabiro Humas)
Saat ini massa aksi ‘505’ tertahan blokade polisi di depan Gedung Kemendagri. Rencana awalnya, mereka melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Gedung MA.
Sambil menunggu pertemuan dengan perwakilan MA berakhir, pengunjuk rasa melakukan orasi di depan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam orasinya, massa menyerukan aksi 505 bukan aksi menentang Pancasila, tapi aksi menuntut keadilan untuk proses hukum Ahok. Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga memprotes pengiriman bunga untuk Ahok.

Mimbar bebas orasi aksi 505
“Ada yang bawa bunga ke sini? Bunga itu untuk di kuburan. Kita enggak usah bawa bunga, yang kita bawa ke sini adalah Iman. Bunga bisa layu, tapi iman kita enggak akan mati,” kata salah satu pemimpin aksi dari mobil komando.
Situasi sempat memanas saat salah satu pemimpin aksi meminta barikade aparat dibuka, agar massa bisa maju hingga ke depan gedung MA, karena antrean massa sudah memanjang dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Stasiun Gambir. Namun, massa kembali tenang setelah pemimpin aksi lainnya meminta pengunjuk rasa untuk duduk.
Kendati dianggap tak perlu oleh berbagai organisasi utama Islam, GNPF MUI tetap menggelar aksi yang dimulai dengan salat Jumat di Istiqlal, dengan rencana berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.
Aksi 505 ini digelar terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (9/5) akan memasuki tahap akhir: putusan.
Massa menganggap tuntutan jaksa, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terlalu ringan, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sejak akhir tahun lalu GNPF-MUI melakukan rangkaian aksi untuk menuntut agar aparat hukum mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu Ahok dianggap menghina surat Al-Maidah dan menyusul demonstrasi yang diikuti ratusan ribu hingga jutaan umat Islam pada Desember lalu, Ahok kemudian diadili.
Diolah dari : merdeka/bbc
by Danu Wijaya danuw | May 3, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin menyatakan mendukung aksi simpatik 5 Mei 2017 nanti.
Melalui pesan whatsapp yang dibacakan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Din menegaskan aksi damai Jumat besok merupakan jihad.
“Saya mendukung aksi 5 Mei besok. Semoga ini menjadi jihad kita,” kata Bachtiar Nasir membacakan whatsapp yang diterimanya dari Mantan Ketua MUI tahun 2014-2015 saat konferensi pers di AQL, Tebet, Jakarta, Selasa (02/05).
Bachtiar juga menyampaikan permintaan maaf Din Syamsudin yang saat ini masih di Malang. Sehingga tidak bisa menghadiri konferensi pers.
Seperti diketahui, saat pembukaan Rakernas II MUI dirinya menegaskan akan turun langsung memimpin aksi jika Ahok bebas.
“Kalau sampai (Ahok) bebas, saya akan turun memimpin perlawanan,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015.
GNPF MUI Siap Gelar Aksi Simpatik 5 Mei di Jakarta

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) siap menggelar aksi terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini.
Ketua Umum GNPF MUI, Bachtiar Nasir menyatakan, aksi simpatik yang akan digelar pada Jumat, 5 Mei nanti merupakan momen yang ditunggu umat Islam untuk menegakkan keadilan.
“Momen ini sangat ditunggu masyarakat,” katanya saat memberikan keterangan konferensi pers di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta, Selasa (02/05).
Menurutnya, permasalahan besar yang sekarang melanda bangsa ini membuat GNPF harus turun langsung.
“Masalah besar yang melanda bangsa ini adalah soal rasa keadilan umat Islam,” ujarnya.
Sumber : Panjimas