Telapak Kaki Wanita Terlihat Saat Shalat
Assalamu alaikum. Kalau wanita yang sedang ruku terlihat telapak kakinya yang tidak tertutup mukena, sholat tersebut batal tidak? Atau mengulangi sholat lagi?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama bahwa menutup aurat, terutama dalam shalat adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-A’raf: 31 yang menyuruh untuk memakai baju atau pakaian saat melakukan shalat. (lihat Tafsir Ibn Katsir).
Menurut jumhur ulama aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut Abu Hanifah, selain itu adalah telapak kaki. Menurutnya ia bukan merupakan aurat karena termasuk yang biasa terlihat seperti wajah.
Karena itu, kalau berpegang pada pandangan jumhur, yang boleh terlihat dari wanita di saat shalat hanya muka dan telapak tangan. Sementara kaki tidak boleh terlihat. Namun kalau berpegang pada pandangan Abu Hanifah, telapak kaki wanita boleh terlihat.
Untuk keluar dari perbedaan dan untuk kehatia-hatian, sebaiknya telapak kaki wanita juga tertutup entah dengan baju, mukena, atau kaos kaki. Lalu kalaupun kemudian masih ada aurat yang terlihat ketika shalat, jika aurat yang terlihat hanya sedikit dan tidak disengaja, maka menurut pendapat kalangan Hambali tidak batal sehingga tidak perlu mengulang shalat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw