Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan menggelar sidang darurat khusus membahas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Seperti dilansir AFP, Kamis (7/12/2017), sidang darurat ini akan digelar pada Jumat (8/12) pagi, sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Markas PBB berada di New York, AS.
Sidang darurat ini diajukan oleh delapan negara anggota Dewan Keamanan PBB, seperti Inggris, Bolivia, Mesir, Prancis, Italia, Senegal, Swedia dan Uruguay. Negara-negara ini juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres membuka sidang darurat itu dengan pernyataan publik.
Sekjen PBB Guterres telah mengomentari keputusan Trump yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dia menegaskan, status akhir Yerusalem hanya bisa ditentukan melalui perundingan langsung antara Israel dan Palestina.
Guterres juga menyatakan dirinya selalu berbicara melawan langkah-langkah sepihak semacam ini. “Tidak ada alternatif bagi solusi dua negara,” ujar Guterres merujuk pada solusi yang selalu diperjuangkan untuk konflik Israel-Palestina.
Secara terpisah, Duta Besar Bolivia, Sacha Sergio Llorenty Soliz, menyebut langkah Trump itu sebagai ‘keputusan ceroboh dan berbahaya yang jelas berlawanan dengan hukum internasional, juga resolusi Dewan Keamanan’.
“Ini merupakan ancaman tidak hanya bagi proses perdamaian, tapi juga ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional,” sebut Dubes Soliz.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang diadopsi pada Desember 2016, menekankan bahwa PBB tidak akan mengakui perubahan apapun terhadap garis batas 4 Juni 1967, termasuk terkait Yerusalem, selain yang disepakati oleh pihak-pihak terkait melalui perundingan.
Saat itu, pemerintahan mantan Presiden AS Barack Obama abstain saat voting penerapan resolusi itu, sehingga AS secara tidak langsung menyetujui bahwa Israel harus mundur ke garis batas aturan PBB.
Hal ini berbanding terbalik dengan pemerintahan Trump. Dalam pidato publik pada Rabu (6/12) siang waktu AS, Trump tidak hanya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tapi juga memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Trump menegaskan kampanye politiknya yang pro-Israel. Pengakuan ini mendapat kecaman dari berbagai dunia.
 
Sumber : AFP/Detik

X