Sebuah bentuk toleransi dan kebersamaan antar-umat manusia terjadi di tengah krisis di Marawi, Mindanao, Filipina.
Sebanyak 39 warga Kristen yang terjebak dalam baku tembak antara militan Maute dan tentara diselamatkan dan ditampung di sebuah desa Muslim.
Wakil Gubernur Lanao del Sur Mamintal Adiong Jr, Minggu (27/5/2017) mengatakan, penyelamatan ke-39 orang itu diprakarsai seorang pejabat lokal beragama Islam, Salma Jayne Tamano.
“Ini adalah kisah yang bagus tentang persatuan umat Muslim dan Kristen yang layak dibagikan ke seluruh dunia,” ujar Adiong.
Adiong menambahkan, dia mengucapkan terima kasih kepada warga Muslim yang melindungi 39 warga Kristen itu dari marabahaya yang mengintai.
Sementara itu, kepala kepolisian Lanao del Sur, Senior Superintenden Oscar Nantes mengatakan, ke-39 orang itu selama lebih dari 36 jam bersembunyi tanpa mengonsumsi makana setelah kelompok militan menyerbut Maute kota Marawi.
Nantes mengatakan, tim penyelamat yang dipimpin Tamano juga menyelamatkan dua tetua Muslim yang memberikan perlindungan kepada 39 orang itu di kediaman mereka.
Kini para warga yang kelaparan itu sudah mendapatkan makanan dan tim kesehatan tengah mengevaluasi kesehatan mereka.
Sementara itu, Gubernur Wilayah Otonomi Muslim Mindanao (ARMM), Mujiv Hataman menyebut anggota kelompok militan Maute telah kehilangan kendali.

12hataman11

Mujiv Hataman, Gubernur ARMM saat Pemilu mengajak memilih Duterte


Dia juga mengatakan agar kelompok-kelompok militan yang pro-ISIS agar menggunakan bulan Ramadhan sebagai sarana mengevaluasi diri.
“Saya harap mereka menyadari bahwa apa yang mereka yakini sebagai jihad adalah tidak benar karena mereka hanya akan menyakiti dan menghancurkan hidup mereka sendiri dan orang lain,” ujar Hataman.
Pada 2015, majelis ulama ARMM telah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme atau perilaku kekerasan lainnya tak bisa disamakan dengan jihad.
“Sebab, Islam memerintahkan kita agar mengasihi semua makhluk hidup,” ujar majelis ulama ARMM.
Majelis melanjutkan, Islam tak bisa membenarkan praktik-praktik kejahatan atau terorisme. Sebab menyerang, merampok, menyebar teror, dan ketakutan dilarang dalam Islam.
 
Sumber : SindoNews