0878 8077 4762 [email protected]

Menyusui Sebelum Mandi Wajib

Assalamuallaikum wr. wb.
Saya mau tanya ne ustad. Saya ingin berhubungan intim dengan istri saya, tetapi istri saya masih dalam status menyusui dan anak saya masih 4 bulan, kami berhubungan saat anak terlelap tidur dan setelah selesai berhubungan tersebut tiba-tiba anak terbangun minta susu badan oleh ibunya. Nah yang mau saya tanyakan apa boleh sang ibu langsung menyusui anak tersebut tanpa mandi wajib dahulu?, Mohon dibalas ya ustad ini sangat penting bagi saya.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi, salah seorang pakar dan kontributor dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatitiyyah menegaskan bahwa menyusui anak setelah berjima tidak dilarang. Yang penting, sang ibu tidak melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan shalat dan kewajiban yang lain.   Dengan demikian, asumsi dan pernyataan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa menyusui anak setelah berjima dan sebelum mandi adalah dilarang sama sekali tidak benar karena tidak didukung oleh dalil atau nash, baik dari Alquran maupun Sunnah.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb

Berkurban Untuk yang Meninggal Dunia

Berkurban Untuk yang Meninggal Dunia

Assalamualaikum…
Saya mau bertanya, apakah qurban itu bisa diperuntukkan untuk orang yg telah meninggal, misalnya saya ingin berqurban untuk kakek/nenek saya yg sudah meninggal, apakah itu diperbolehkan ? Hukumnya apa ?
Terima Kasih
Jawaban
Assalamu’alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’akkad bagi muslim yang hidup dan memiliki kemampuan. Sementara bagi yang telah meninggal dunia, menjadi wajib jika sebelum meninggal pernah bernazar atau berwasiat. Namun jika yang meninggal tadi tidak bernazar dan tidak berwasiat, apakah boleh berkurban untuknya?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Imam an-Nawawi yang bermadzhab Syafii berpendapat bahwa tidak sah kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali jika sebelumnya ia pernah berwasiat. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa ijinnya, serta tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiatnya.”
Dalam madzhab Maliki, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya makruh.
Sementara menurut pandangan jumhur ulama hukumnya boleh dan sah. Artinya pahala kurban tersebut insya Allah sampai kepada yang meninggal dunia. Di antara dalilnya bahwa Ali ra pernah berkurban untuk Nabi saw dengan dua ekor kibas (HR Abu Daud, Ahmad, al-Bayhaqi, al-Hakim).
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing. Yang pertama untuk beliau dan keluarga. Yang kedua untuk umatnya secara umum. Menurut para ulama hal itu meliputi umatnya yang hidup dan yang meninggal dunia.
Ibnul Qayyim, setelah menjelaskan berbagai dalil Alquran dan Sunnah tentang sampainya pahala amal orang yang hidup kepada orang yang meninggal dunia, dalam kitab ar-Ruh berkata, “Semua nash tersebut saling menguatkan bahwa pahala amal bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia apabila orang yang hidup melakukan amal tersebut untuknya…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.