Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai aqiqah, namun saya sudah berumur 22 tahun. Tetapi yang saya ingin ketahui adalah “saat ini saya dalam keadaan 40 hari 40 malam tidak diterima amal ibadah saya, karena diyakini minggu kemarin saya telah meminum khamar (minuman yang memabukan) dalam acara ulang tahun teman, dan saya akan melakukan aqiqah yg belum pernah saya lakukan sejak lahir (menurut pendapat orang tua).
Jadi kesimpulan pertanyaan saya : apakah sia-sia aqiqah yg saya akan lakukan karena masih dalam waktu 40 hari amal ibadah saya tidak di terima Allah SWT? mohon pencerahan dan jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Minum khamar atau minum minuman keras merupakan salah satu dosa besar. Terdapat begitu banyak hadits yang mengecam peminum khamar. Termasuk mereka yang terlibat dalam pembuatannya, distribusinya, pembeliannya, pemakaiannya, dst. Di samping itu benar bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari sebagaimana sabda Nabi saw.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang meminum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)
Dari hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa shalat orang yang meminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Menurut sejumlah ulama ia tidak hanya terbatas pada shalat, amal ibadah dan amal salih yang lainpun tidak diterima. Al-Mubarakfuri berkata, “Penyebutan shalat secara khusus (pada hadits di atas) adalah karena shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima.”
Jadi, hadits tersebut menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang meminum khamar sampai-sampai amal ibadahnya tidak diterima. Namun demikian, bukan berarti selama 40 hari orang yang meminum khamar tidak perlu menunaikan shalat dan amal ibadah yang lain. Sebab, kalau tidak menunaikan shalat dengan sengaja, dosanya lebih hebat lagi dengan mengumpulkan dosa di atas dosa yang lain. Lalu apa makna dari tidak diterima shalatnya selama 40 hari?
Makna dari “tidak diterima” menurut para ulama adalah “tidak mendapat pahala.” Sehingga kalau ia mengerjakan shalat, shalatnya sah dan kewajibannya telah gugur. Imam an-Nawawi berkata, “Makna dari ‘shalatnya tidak diterima’ adalah bahwa shalatnya tidak mendapat pahala meskipun kewajibannya telah gugur”
Dengan demikian, orang yang telah meminum khamar harus tetap mendirikan shalat pada waktunya agar tidak mendapat hukuman akibat meninggalkannya. Di samping itu, harus digarisbawahi pula bahwa tidak diterimanya amal selama 40 hari terkait dengan yang tidak bertobat. Namun jika segera bertaubat dengan taubat nasuha, sebagaimana sabda Nabi saw di atas, Allah akan memberi taubat untuknya sehingga dosanya dihapuskan serta shalat dan ibadah lainnya akan diterima dengan izin-Nya.
Karena itu yang harus Anda lakukan saat ini adalah segera bertaubat dan mendirikan shalat. Sangat baik kalau hal itu disertai dengan pelaksanaan berbagai amal ibadah lain. Adapun terkait dengan akikah saat usia telah dewasa, Anda bisa melihat kepada berbagai jawaban kami yang lain di sekitar hal tersebut.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed: danw